Uang Jemaah Khalid Basalamah Disita KPK, Nasibnya Tunggu Vonis Hakim
![]() |
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan alasan penyitaan uang yang terkait dengan biro perjalanan haji milik Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Dana itu hingga kini tidak bisa langsung dikembalikan ke para jemaah, meskipun banyak pihak mempertanyakan langkah KPK.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut masih berada di tangan Khalid Basalamah dan belum sempat dikembalikan kepada 122 jemaah yang terlibat dalam kasus percepatan kuota haji khusus.
“Karena statusnya masih sebagai barang bukti, maka KPK perlu melakukan penyitaan. Nantinya, apakah uang itu akan dirampas untuk negara atau dikembalikan ke jemaah, semua akan ditentukan melalui vonis hakim,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).
Menurut Asep, penyitaan ini menjadi bukti adanya praktik pungutan tidak sah oleh oknum di Kementerian Agama yang meminta uang tambahan untuk percepatan visa dan kuota haji khusus.
Sebelumnya, Khalid Basalamah dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Kasisolusi (13/9/2025) mengaku telah menyerahkan dana terkait kasus tersebut ke KPK. Ia menyebut uang itu berasal dari jemaah yang membayar hingga USD 4.500 per orang, dengan tambahan USD 1.000 bagi sebagian jemaah agar visa mereka diproses.
Namun, KPK menegaskan, uang yang sudah mengalir dalam proses tersebut masuk kategori barang bukti korupsi sehingga tidak bisa sembarangan dikembalikan sebelum ada keputusan pengadilan.
Kasus kuota haji ini menjadi sorotan besar sejak KPK menetapkan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun akibat praktik manipulasi alokasi kuota dan pungutan liar. Selain Khalid, penyidikan juga menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah pada 2024, yang dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total.
Dengan demikian, penyitaan uang Khalid Basalamah tidak hanya menyangkut biro perjalanannya, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan praktik korupsi sistematis di penyelenggaraan ibadah haji. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













