Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
13 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
13 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
14 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
4
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
5
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
Umum
15 jam yang lalu
Bawa Sajam ke Bundaran HI, 19 Massa Aksi Komite Sadar Diringkus Polda Metro Jaya
6
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Awan Tebal Menghampiri Jakarta, BMKG Prediksi Hujan Turun pada Hari Ini
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Legislator Zulfikar Hamonangan Desak TPA PT Jaya Real Property di Tangsel Segera Disegel

Legislator Zulfikar Hamonangan Desak TPA PT Jaya Real Property di Tangsel Segera Disegel
Legislator DPR RI Fraksi Demokrat Dapil Banten III, Zulfikar Hamonangan. (Ist)
Rabu, 24 September 2025 14:00 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Komisi XII DPR RI memanggil manajemen PT Jaya Real Property dalam rapat terkait dampak lingkungan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Tangerang Selatan. Proyek TPA yang berlokasi di kawasan Cipecang itu dinilai tidak memenuhi kelayakan lokasi dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

Salah satu dampak paling nyata dirasakan di sarana ibadah Vihara. Warga mengeluhkan bau menyengat dari lokasi TPA yang mengganggu pernapasan serta mengacaukan kekhusyukan umat saat beribadah.

 
Legislator DPR RI Fraksi Demokrat Dapil Banten III, Zulfikar Hamonangan (Bang Zul) menegaskan, pembangunan TPA semestinya memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta UKL/UPL sebelum izin terbit. 
 
Untuk itu, Bang Zul mendesak Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup RI segera turun tangan untuk menyegel lahan.
 
"Tidak seharusnya izin dikeluarkan untuk lokasi yang berdekatan dengan sarana ibadah. TPA jelas berpotensi menimbulkan pencemaran, apalagi berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat," tegas Zulfikar dalam rapat Panja Lingkungan Hidup, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/9).
 
Menurutnya, Komisi XII DPR RI juga akan memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan serta dinas terkait untuk membuka seluruh dokumen perizinan awal pembangunan TPA tersebut. 
 
"Jika ditemukan pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang mencabut izin yang sudah diterbitkan," jelasnya.
 
Bang Zul memastikan, meski pembangunan TPA dinilai memiliki niat baik dalam pengelolaan sampah, lokasi di Cipecang dianggap tidak tepat karena terlalu dekat dengan permukiman warga dan rumah ibadah. Atas dasar itu, Zulfikar mendesak agar operasional TPA dihentikan segera.
 
"Segel dan hentikan operasional TPA tersebut. Jangan sampai masyarakat dan umat yang ingin beribadah terus menjadi korban," pungkasnya. ***

wwwwww