Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
17 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
21 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
16 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
18 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
23 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
14 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  Olympic

Dua Pemuda Kalideres Raup Rp100 Juta dari Judi Online, Polisi Bongkar Modus Promosi Spam

Dua Pemuda Kalideres Raup Rp100 Juta dari Judi Online, Polisi Bongkar Modus Promosi Spam
Kasus judi online di Kalideres Jakbar (foto: antara)
Jum'at, 26 September 2025 05:11 WIB

JAKARTA – Dua pemuda asal Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah terbukti mengelola sejumlah situs judi daring dengan omzet mencapai Rp100 juta hanya dalam waktu tiga bulan. Mereka adalah NA (27) dan RL (25), yang digerebek saat sedang beroperasi di sebuah ruko kawasan Rawa Lele, Pegadungan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan penangkapan dilakukan Rabu (17/9/2025) malam. Dari lokasi, polisi menyita perangkat komputer, telepon genggam, serta kartu ATM dari berbagai bank yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

“Kedua tersangka mengelola situs seperti Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77. Promosi dilakukan dengan mengirim pesan spam ke nomor acak melalui aplikasi Telegram,” jelas Twedi, Kamis (25/9/2025).

Dalam operasinya, NA berperan sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL bertugas sebagai operator dan administrator. Hasil keuntungan dibagi dua. Rata-rata pemasukan per hari mencapai Rp1,5 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menambahkan kasus ini terbongkar lewat patroli siber. “Mereka memiliki server sendiri yang dipasang di ruko tersebut. Semua operasional dikendalikan langsung oleh kedua pelaku,” katanya.

Polisi mengungkap, uang hasil judi online ditampung melalui rekening bank lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital. Tidak ditemukan indikasi adanya jaringan besar yang mendukung, melainkan murni inisiatif pribadi demi keuntungan ekonomi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan praktik judi online yang kian marak menyasar masyarakat dengan memanfaatkan celah teknologi digital. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Olympic, DKI Jakarta
wwwwww