Kasus Direksi Bawa Pasangan Saat Dinas, KPK: Cek Dulu Potensi Korupsi
![]() |
| Ilustrasi KPK (net) |
JAKARTA – Isu direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) yang membawa pasangan saat perjalanan dinas mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski belum memastikan adanya tindak pidana, KPK menekankan perlunya pengawasan ketat dari inspektorat internal.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa setiap lembaga memiliki kode etik yang wajib dipatuhi. “Kalau memang pelanggaran itu menyangkut tindak pidana korupsi, biasanya inspektorat melaporkan kepada KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Kamis (25/9/2025) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa kode etik dan mekanisme pengawasan ada di tiap institusi. “Proses pengawasannya tentu bisa dilakukan oleh inspektorat atau satuan pengawas yang sudah diberikan kewenangan,” jelasnya.
Sebelumnya, mencuat kabar adanya direksi Pupuk Indonesia yang kerap mengajak pasangan dalam kegiatan resmi maupun perjalanan dinas. Praktik itu melanggar surat resmi bernomor S-002/DI-ABP.1/IV/2025 yang ditandatangani COO Danantara, Dony Oskaria. Surat tersebut berisi instruksi agar seluruh BUMN menjalankan good corporate governance (GCG) secara konsisten, termasuk larangan melibatkan keluarga dalam tugas kedinasan.
Dugaan pelanggaran ini memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan etika pejabat BUMN. KPK menegaskan, bila inspektorat menemukan indikasi korupsi dalam kasus tersebut, barulah pihaknya turun tangan untuk menindaklanjutinya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Voli, DKI Jakarta |













