Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
23 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
22 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
3
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
20 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
4
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
22 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
5
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Sepakbola
20 jam yang lalu
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
6
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Sepakbola
20 jam yang lalu
Ambisi Madura United FC Putus Tren Positif PSM Makassar
Home  /  Berita  /  Voli

Kasus Direksi Bawa Pasangan Saat Dinas, KPK: Cek Dulu Potensi Korupsi

Kasus Direksi Bawa Pasangan Saat Dinas, KPK: Cek Dulu Potensi Korupsi
Ilustrasi KPK (net)
Jum'at, 26 September 2025 09:47 WIB

JAKARTA – Isu direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) yang membawa pasangan saat perjalanan dinas mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski belum memastikan adanya tindak pidana, KPK menekankan perlunya pengawasan ketat dari inspektorat internal.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa setiap lembaga memiliki kode etik yang wajib dipatuhi. “Kalau memang pelanggaran itu menyangkut tindak pidana korupsi, biasanya inspektorat melaporkan kepada KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Kamis (25/9/2025) malam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa kode etik dan mekanisme pengawasan ada di tiap institusi. “Proses pengawasannya tentu bisa dilakukan oleh inspektorat atau satuan pengawas yang sudah diberikan kewenangan,” jelasnya.

Sebelumnya, mencuat kabar adanya direksi Pupuk Indonesia yang kerap mengajak pasangan dalam kegiatan resmi maupun perjalanan dinas. Praktik itu melanggar surat resmi bernomor S-002/DI-ABP.1/IV/2025 yang ditandatangani COO Danantara, Dony Oskaria. Surat tersebut berisi instruksi agar seluruh BUMN menjalankan good corporate governance (GCG) secara konsisten, termasuk larangan melibatkan keluarga dalam tugas kedinasan.

Dugaan pelanggaran ini memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan etika pejabat BUMN. KPK menegaskan, bila inspektorat menemukan indikasi korupsi dalam kasus tersebut, barulah pihaknya turun tangan untuk menindaklanjutinya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Voli, DKI Jakarta
wwwwww