Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
21 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
20 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
3
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
23 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
4
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
19 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
5
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
Non Olympic
21 jam yang lalu
Nyawa Atlet Di Ujung Bantingan (Edisi I)
6
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Sepakbola
18 jam yang lalu
Denlson Junior Siap Hadapi Laga Panas Lawan Persija
Home  /  Berita  /  Ekonomi

APJ Nilai Raperda KTR di Tempat Hiburan Bisa Tingkatkan Pengangguran

APJ Nilai Raperda KTR di Tempat Hiburan Bisa Tingkatkan Pengangguran
Aliansi Pemuda Jakarta Tolak Larangan Merokok di Temat Hiburan Malam. (Ist)
Jum'at, 26 September 2025 09:35 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Aliansi Pemuda Jakarta (APJ) secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur larangan merokok di tempat hiburan.

Koordinator APJ, Kamal menegaskan, aturan tersebut justru akan menimbulkan dampak negatif yang luas bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga pekerja yang menggantungkan hidup di sektor hiburan malam dan ekonomi kreatif.

 
Ia menilai, Raperda ini disusun tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Alih-alih memberikan solusi, kebijakan tersebut justru berpotensi mematikan ruang usaha, menurunkan pendapatan, serta memicu meningkatnya angka pengangguran di Jakarta.
 
"Kami memahami pentingnya aspek kesehatan masyarakat. Namun, larangan total merokok di tempat hiburan jelas tidak realistis. Dunia hiburan memiliki karakteristik tersendiri dan menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi kreatif Jakarta. Dengan adanya larangan ini, pengunjung akan berkurang drastis, usaha terancam gulung tikar, dan ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian," ujar Kamal dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
 
Kamal menyebut, Pemprov DKI tidak mengkaji secara komprehensif dampak sosial dan ekonomi yang akan muncul. Beberapa sorotan utama yang disampaikan antara lain.
 
Pertama, potensi pengangguran baru. Ribuan pekerja di sektor hiburan malam, restoran, bar, karaoke, hingga industri pendukung seperti transportasi, pemasok makanan-minuman, hingga seni pertunjukan terancam kehilangan pekerjaan akibat menurunnya kunjungan dan omzet.
 
Kedua, kerugian bagi dunia usaha. Jakarta dikenal dengan industri hiburan yang dinamis. Larangan merokok total akan menurunkan daya tarik pengunjung sehingga pelaku usaha dari skala kecil hingga besar akan mengalami penurunan pendapatan signifikan.
 
Ketiga, penurunan daya tarik wisata dan hiburan kota. Sebagai ibu kota negara, Jakarta memiliki citra sebagai pusat hiburan. Kebijakan ini berpotensi membuat wisatawan domestik maupun mancanegara beralih ke kota lain yang lebih ramah terhadap pasar hiburan.
 
Keempat, aspek sosial yang diabaikan. Hiburan malam bukan sekadar tempat bersenang-senang, melainkan juga ruang perputaran ekonomi yang melibatkan komunitas seni, pekerja muda, hingga masyarakat kecil. Larangan rokok akan mempersempit ruang hidup mereka.
 
Kamal juga menyoroti adanya dugaan praktik transaksional dalam proses penyusunan raperda. Publik menilai ada indikasi kebijakan ini lahir bukan dari kajian objektif, melainkan bagian dari 'pesanan' pihak tertentu yang berkepentingan.
 
"Jika benar ada kepentingan transaksional dalam penerbitan perda ini, maka jelas kebijakan ini tidak berpihak pada rakyat. Kami mendesak DPRD dan Pemprov DKI untuk membuka transparansi penuh agar publik mengetahui siapa sebenarnya yang diuntungkan dari aturan ini," bebernya.
 
Meski menolak, APJ tidak menafikan pentingnya regulasi kesehatan. Namun, Kamal menekankan perlunya solusi yang lebih adil dan realistis. 
 
"Pemerintah seharusnya tidak memilih jalan pintas dengan larangan total. Ada opsi yang lebih manusiawi dan masuk akal, misalnya pengaturan ruang khusus merokok, sistem ventilasi yang baik, atau zonasi tertentu. Dengan begitu, aspek kesehatan tetap diperhatikan tanpa harus mengorbankan keberlangsungan usaha dan pekerja," jelasnya.
 
Ia menyerukan kepada Pemprov DKI dan DPRD untuk mengkaji ulang Raperda ini dengan melibatkan pekerja, pelaku usaha, dan masyarakat sipil. Selain itu, mereka meminta agar ruang dialog publik dibuka, kebijakan yang dihasilkan bersifat partisipatif, dan praktik kebijakan transaksional yang sarat kepentingan dihentikan.
 
Aliansi juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda Jakarta, untuk mengawal isu ini agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
 
"Aliansi Pemuda Jakarta menolak dengan tegas Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan, serta mendesak pemerintah provinsi Jakarta agar mengedepankan regulasi yang lebih bijak, realistis, dan berpihak pada keberlangsungan hidup masyarakat,” pungkas Kamal. ***

wwwwww