Polri Kejar Buronan Asuransi, Celah Hukum Jadi Senjata Para Konglomerat
![]() |
| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. (dok ojk) |
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menegaskan posisi Michael Steven sudah terpantau. Red notice atas dirinya terbit sejak 19 September 2025. "Kami sudah petakan keberadaannya," ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Untuk kasus Wanaartha, aparat sempat menangkap anak pasangan Pietruschka, Rezanantha, di California, Amerika Serikat. Namun langkah hukum tidak mudah. "Pelaku tindak pidana ekonomi selalu punya dana besar. Mereka bisa menyewa pengacara, mengajukan bail, dan berusaha mencabut red notice dengan alasan perdata," jelas Untung.
Polri pun intens berkoordinasi dengan otoritas hukum AS, mulai dari Homeland Security, U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE), hingga FBI. "Jangan kira kami hanya diam, kami terus bekerja," tegasnya.
Kasus Investree menjadi gambaran nyata. Adrian Gunadi diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin antara Januari 2022 hingga Maret 2024. Nilai kerugiannya mencapai Rp2,7 triliun, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Meski sejumlah tersangka sudah diburu, jalan menuju keadilan masih panjang. Buronan keuangan kerap berlindung di balik kerumitan hukum internasional, sementara ribuan korban di Indonesia menanti kepastian atas dana yang hilang. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: mampukah aparat menembus tembok tebal kekayaan dan koneksi global para pelaku? ***













