Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
23 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
2
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
23 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
3
Duet Risto Vidakovic dan Edin Prljaca Tangani PSIM Yogyakarta
Sepakbola
23 jam yang lalu
Duet Risto Vidakovic dan Edin Prljaca Tangani PSIM Yogyakarta
4
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
Korporasi
22 jam yang lalu
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, PAM Jaya Ungkap Peran Air Perpipaan
5
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
Sepakbola
22 jam yang lalu
Kesempatan Frediric Injay Balas Kekalahan Lawan Garudayaksa
6
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
3 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Home  /  Berita  /  PON

Polri Kejar Buronan Asuransi, Celah Hukum Jadi Senjata Para Konglomerat

Polri Kejar Buronan Asuransi, Celah Hukum Jadi Senjata Para Konglomerat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. (dok ojk)
Sabtu, 27 September 2025 16:37 WIB
JAKARTA – Polri terus memperluas perburuan buronan kasus keuangan yang melibatkan triliunan rupiah dana masyarakat. Setelah sukses memulangkan mantan Direktur Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dari Qatar, perhatian kini tertuju pada nama besar lain: Michael Steven dari Kresna Life, serta pasangan Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Fadil Pietruschka dari Wanaartha Life.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menegaskan posisi Michael Steven sudah terpantau. Red notice atas dirinya terbit sejak 19 September 2025. "Kami sudah petakan keberadaannya," ujarnya, Sabtu (27/9/2025).

Untuk kasus Wanaartha, aparat sempat menangkap anak pasangan Pietruschka, Rezanantha, di California, Amerika Serikat. Namun langkah hukum tidak mudah. "Pelaku tindak pidana ekonomi selalu punya dana besar. Mereka bisa menyewa pengacara, mengajukan bail, dan berusaha mencabut red notice dengan alasan perdata," jelas Untung.

Polri pun intens berkoordinasi dengan otoritas hukum AS, mulai dari Homeland Security, U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE), hingga FBI. "Jangan kira kami hanya diam, kami terus bekerja," tegasnya.

Kasus Investree menjadi gambaran nyata. Adrian Gunadi diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin antara Januari 2022 hingga Maret 2024. Nilai kerugiannya mencapai Rp2,7 triliun, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Meski sejumlah tersangka sudah diburu, jalan menuju keadilan masih panjang. Buronan keuangan kerap berlindung di balik kerumitan hukum internasional, sementara ribuan korban di Indonesia menanti kepastian atas dana yang hilang. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: mampukah aparat menembus tembok tebal kekayaan dan koneksi global para pelaku? ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:PON, Nasional, Beladiri
wwwwww