Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
6 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
3
Menpora Erick Sebut Tantangan Masa Depan Pemuda Butuh Kolaborasi Lintas Sektor
Kemenpora
24 jam yang lalu
Menpora Erick Sebut Tantangan Masa Depan Pemuda Butuh Kolaborasi Lintas Sektor
4
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
5 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
5
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
Nasional
9 jam yang lalu
Aturan Baru Mabes Polri Berlaku, Personel Resmi Dilarang Isap Vape
6
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
5 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Home  /  Berita  /  Beladiri

Modus Pemerasan Agen TKA Terungkap, Aset Disamarkan atas Nama Kerabat

Modus Pemerasan Agen TKA Terungkap, Aset Disamarkan atas Nama Kerabat
Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (foto: liputan6.com/winda nelfira)
Minggu, 28 September 2025 17:20 WIB

JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik salah satu tersangka, Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Yassierli.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan dilakukan pekan lalu terhadap dua aset yang diyakini berasal dari hasil pemerasan.

“Yang disita berupa kontrakan 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, dan rumah 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor. Keduanya dibeli tunai dan diatasnamakan kerabatnya,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).

Haryanto merupakan satu dari delapan tersangka kasus ini. KPK menyebut, sepanjang 2019–2024 para tersangka berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari agen tenaga kerja asing. Uang tersebut diperoleh dengan cara menekan pemohon RPTKA agar membayar agar dokumen segera diterbitkan. Jika izin tak keluar, pemohon terancam membayar denda hingga Rp1 juta per hari.

KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan ini tidak hanya berlangsung pada satu periode kepemimpinan, melainkan lintas menteri sejak era Abdul Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah. 

Delapan tersangka telah ditahan pada Juli 2025 dalam dua gelombang. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Penyitaan aset di Depok dan Sentul semakin memperkuat dugaan adanya praktik sistematis penyalahgunaan jabatan dalam proses perizinan tenaga kerja asing. Publik kini menantikan apakah pengusutan KPK akan menyeret pihak lain yang diduga turut diuntungkan dari skandal RPTKA ini. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww