Modus Pemerasan Agen TKA Terungkap, Aset Disamarkan atas Nama Kerabat
![]() |
| Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (foto: liputan6.com/winda nelfira) |
JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik salah satu tersangka, Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Yassierli.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyitaan dilakukan pekan lalu terhadap dua aset yang diyakini berasal dari hasil pemerasan.
“Yang disita berupa kontrakan 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, dan rumah 180 meter persegi di Sentul, Kabupaten Bogor. Keduanya dibeli tunai dan diatasnamakan kerabatnya,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).
Haryanto merupakan satu dari delapan tersangka kasus ini. KPK menyebut, sepanjang 2019–2024 para tersangka berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari agen tenaga kerja asing. Uang tersebut diperoleh dengan cara menekan pemohon RPTKA agar membayar agar dokumen segera diterbitkan. Jika izin tak keluar, pemohon terancam membayar denda hingga Rp1 juta per hari.
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan ini tidak hanya berlangsung pada satu periode kepemimpinan, melainkan lintas menteri sejak era Abdul Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah.
Delapan tersangka telah ditahan pada Juli 2025 dalam dua gelombang. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Penyitaan aset di Depok dan Sentul semakin memperkuat dugaan adanya praktik sistematis penyalahgunaan jabatan dalam proses perizinan tenaga kerja asing. Publik kini menantikan apakah pengusutan KPK akan menyeret pihak lain yang diduga turut diuntungkan dari skandal RPTKA ini. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













