Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
15 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
14 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
7 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
5
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
8 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
6
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
13 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Home  /  Berita  /  Olympic

Pencabutan Kartu Pers Jadi Polemik, Dewan Pers, PWI dan AJI Sebut Kebebasan Jurnalis Tak Bisa Dibatasi

Pencabutan Kartu Pers Jadi Polemik, Dewan Pers, PWI dan AJI Sebut Kebebasan Jurnalis Tak Bisa Dibatasi
Ilustrasi jurnalis game. (Foto: Shutterstock)
Minggu, 28 September 2025 21:34 WIB

JAKARTA – Pencabutan kartu liputan Istana milik reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, berbuntut panjang. Sejumlah organisasi pers, mulai dari Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, hingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), menuntut penjelasan resmi dari Istana dan memulihkan kembali akses jurnalis tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan tindakan Biro Pers Istana berpotensi menghambat kerja jurnalistik. "Kemerdekaan pers wajib dijunjung tinggi, di mana pun wartawan bertugas," ujarnya, Minggu (28/9/2025).

AJI Jakarta dan LBH Pers menyebut pencabutan kartu liputan jelas melanggar Undang-Undang Pers. “Pertanyaan soal program makan bergizi gratis (MBG) adalah bagian dari kerja jurnalistik. Publik berhak tahu jawaban Presiden terkait program prioritas pemerintah,” kata mereka dalam pernyataan bersama.

Mereka mengingatkan Pasal 18 UU Pers yang menyebut setiap pihak yang menghalangi kerja jurnalis bisa dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

PWI Pusat juga menyatakan keprihatinan. Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menegaskan bahwa pencabutan kartu liputan Istana dengan alasan pertanyaan di luar agenda tidak bisa dibenarkan. “Menutup akses jurnalis sama saja dengan membatasi hak publik memperoleh informasi. Itu bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.

Insiden ini bermula ketika reporter CNN menanyakan soal keracunan massal MBG kepada Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025). Presiden sempat menjawab bahwa ia akan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional. Namun malam harinya, kartu liputan sang jurnalis langsung dicabut.

Kasus ini dinilai bukan hanya persoalan seorang jurnalis, melainkan juga serangan terhadap hak publik. Organisasi pers pun mendesak agar akses liputan dipulihkan dan pejabat Istana yang bertanggung jawab dievaluasi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Olympic, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww