Kasus Keracunan MBG, Mahfud MD: Tata Kelola dan Tanggung Jawab Tidak Jelas
![]() |
| Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. (Foto: Inilah.com/Vonita) |
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, mendesak pemerintah melakukan evaluasi serius terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah dua cucunya ikut menjadi korban keracunan di Yogyakarta.
“Cucu saya juga keracunan. Iya, MBG. Di Yogyakarta. Cucu ponakan ya,” ungkap Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang Selasa (30/9/2025) malam.
Ia menceritakan, kedua cucunya bersama sejumlah siswa lain di sekolah yang sama mengalami muntah-muntah setelah menyantap menu MBG. Mereka harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. “Masih dirawat di rumah sakit sampai kemarin saya masih di Yogyakarta. Sekarang mungkin hari ini sudah (membaik),” jelasnya.
Mahfud mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kesalahan distribusi MBG hanya 0,00017 persen dari total penerima. Menurutnya, angka kecil tidak bisa dijadikan alasan untuk menyepelekan kasus yang menyangkut keselamatan anak-anak.
“Kalau bicara nyawa dan kesehatan, tidak bisa sekadar dihitung angka. Sama dengan kecelakaan pesawat, jumlahnya kecil tapi dampaknya besar. Jadi ini harus diteliti serius,” tegasnya.
Selain persoalan teknis, Mahfud menilai tata kelola MBG bermasalah. Pemerintah daerah, katanya, tidak dilibatkan secara struktural tetapi dipaksa turun tangan ketika terjadi insiden.
“Begitu ada keracunan, pemda yang turun. Ada guru yang tidak digaji, tidak ikut panitia tapi ikut membersihkan ompreng. Bahkan kalau ada yang hilang, disuruh ganti, padahal bukan panitia,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti ketiadaan dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan program nasional tersebut. Mahfud menegaskan, sebuah program besar yang menggunakan anggaran negara semestinya memiliki pijakan hukum kuat.
“Tata kelolanya minimal asas kepastian hukumnya nggak jelas. Siapa yang melakukan apa, yang bertanggung jawab ini siapa kepada siapa, dari siapa kepada siapa, itu tidak jelas. Padahal program ini harusnya ada Perpres, PP, atau Undang-undang,” tandasnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional, DI Yogyakarta |













