Pemerhati Jakarta Sebut Transformasi dan IPO PAM Jaya Perkuat Pengawasan Publik
![]() |
| Ketua KATAR, Sugiyanto ikut menghadiri seminar nasional tata kelola air. (Ist) |
Rabu, 01 Oktober 2025 08:48 WIB
Penulis: Azhari Nasution
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Pemerhati Jakarta yang juga Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru, Sugiyanto (SGY) menegaskan langkah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo mentransformasi PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dan mendorong Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan kebijakan penting untuk memperkuat tata kelola air bersih di ibu kota.
"Transformasi ini bukan liberalisasi, melainkan cara memperkuat transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan pengawasan publik terhadap BUMD strategis milik Pemprov DKI Jakarta," kata SGY, usai menghadiri seminar nasional, Water Governance Towards Global Cities di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (30/9).
Seminar nasional tersebut digelar oleh Pusat Studi Keamanan Maritim dan Ketahanan Air Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI).
Acara dibuka dengan sambutan Rektor UNHAN RI, Letjen TNI (Purn) Anton Nugroho yang menekankan bahwa air merupakan isu strategis non-militer sekaligus fondasi pembangunan berkelanjutan yang memengaruhi stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan nasional.
Seminar terdiri dari tiga sesi utama.
Sesi pertama membahas Strengthening Water Governance for Urban Resilience, dipaparkan oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti dan Guru Besar Infrastruktur Wilayah dan Kota, Miming Miharja.
Pada sesi kedua mengenai Sustainable Water Resources Management for Global Cities yang disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, serta akademisi IPB University, Ratih Dewanti dan Hariyadi.
Kemudian, pada sesi ketiga membahas Institutional Transformation and Modern Governance of Urban Water Utilities, dipaparkan oleh Kepala Pusat Studi UNHAN RI, Laksda TNI Abdul Rivai Ras dan Executive Director Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI), Subekti.
SGY sendiri sempat mengajukan dua pertanyaan dalam forum tersebut. Pada sesi pertama ia menanyakan tentang target dunia dalam Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030. Sementara, pada sesi ketiga ia bertanya mengenai pentingnya keterlibatan pihak swasta dalam mempercepat program pemerintah terkait penyediaan air dan sanitasi.
"Keseluruhan seminar menghadirkan materi yang sangat luar biasa, alias dasyat. Semua paparan saya simpan sebagai bahan referensi dan analisis lebih lanjut mengenai persoalan air minum di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta," ungkapnya.
Menurutnya, sangat menarik dalam seminar nasional tersebut adalah penjelasan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin yang menyoroti keberadaan BUMD lain di sektor air minum yang telah berbentuk Perseroda.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 394 perusahaan air minum milik pemerintah daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 301 perusahaan atau sekitar 76 persen berbentuk Perumda, 79 perusahaan atau sekitar 20 persen berbentuk Perseroda, dan 14 perusahaan atau sekitar 4 persen berbentuk Perusda.
Sejumlah BUMD air minum telah melakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda seperti, PT Air Minum Giri Menang, Mataram (2019); PT Air Bersih Jatim, Surabaya (2019); PT Tirta Sriwijaya Maju, Palembang (2021); PT Tirta Asasta Kota Depok (2021); PT Air Minum Tabalong Bersinar, Tabalong, Kalimantan Selatan (2021); PT Air Minum Intan Banjar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan (2021).
Selain itu, terdapat pula sejumlah BUMD berbentuk Perseroda, yakni PT Tirta Gemah Ripah, Bandung (2022); PT Tirta Utama Jawa Tengah, Semarang (2022); PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (2022); PT Air Minum Bandarmasih, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (2023); PT Tirta Amuntai, Kalimantan Selatan (2023); PT Air Minum Sanggam, Balangan, Kalimantan Selatan (2023); PT Air Minum Berkah Banua, Tanah Laut, Kalimantan Selatan (2023); serta PT Air Minum Bersujud, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (2024).
SGY menyebut, data yang dipaparkan Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut semakin memperkuat bahwa tidak ada pelanggaran aturan apa pun terkait perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda.
"Hal ini menumbuhkan harapan agar program transformasi PAM Jaya ke bentuk Perseroda, beserta langkah IPO yang digagas Mas Pram dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Tujuannya jelas untuk kebaikan, kemajuan Jakarta, peningkatan transparansi, kemandirian BUMD, serta keadilan bagi masyarakat Jakarta," pungkas SGY. ***
| Kategori | : | Internasional, DKI Jakarta |













