Kakek Mahar Rp3 M Pernah Tipu Jual Samurai Rp20 Triliun, Janji Dapat Rp3 Triliun ke Korban
![]() |
| Kakek Tarman saat melangsungkan pernikahan mahar Rp 3 miliar di Pacitan. (Foto: dok AV Media) |
PACITAN – Sosok Kakek Tarman (74) mendadak viral usai menikah di Pacitan dengan mahar fantastis Rp3 miliar. Namun, di balik kabar bahagia itu, tersimpan kisah kelam masa lalunya. Lelaki sepuh ini ternyata pernah tersandung kasus penipuan absurd: menjual pedang samurai yang diklaim bernilai Rp20 triliun.
Kasus itu terjadi di Wonogiri, Jawa Tengah, dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Wonogiri pada 2022. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonogiri dengan nomor perkara 47/Pid.B/2022/PN Wng, Tarman dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan dengan anggota Dedi Efrizon dan Agusty Hadi Widarto, Tarman dinyatakan bersalah melakukan “penipuan secara berlanjut”.
“Terdakwa Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” tulis amar putusan tersebut.
Kisah bermula pada 2016. Seorang saksi bernama Kamid mengenal Tarman melalui temannya, Agung Susanto. Dari perkenalan itu, Tarman bercerita memiliki pedang samurai langka yang konon akan dijual ke pembeli di Jakarta seharga Rp20,03 triliun.
Untuk meyakinkan Kamid, Tarman mengatur pertemuan di Solobaru dan memperlihatkan pedang tersebut. Ia bahkan mengajak Kamid ziarah ke makam ayahnya di Wonogiri sebagai bagian dari “ritual jual beli samurai”.
Tarman menjanjikan Kamid bagian Rp3 triliun jika bersedia membantu biaya operasional penjualan pedang dan biaya hidupnya. Terpikat janji fantastis itu, Kamid akhirnya memberikan uang secara bertahap hingga mencapai Rp240 juta, baik tunai maupun melalui transfer.
Untuk menambah kepercayaan, Tarman mengaku sudah mendapat pembeli dan uang muka sebesar Rp30 miliar. Ia bahkan membuat surat-surat palsu seolah-olah berasal dari Bank Mandiri yang memanggil mereka untuk pencairan dana.
“Terdakwa membuat surat undangan, surat perintah, dan surat bank palsu untuk meyakinkan korban,” tulis jaksa penuntut umum Nur Solikhin dalam dakwaannya.
Kamid pun berkali-kali diajak Tarman ke berbagai cabang Bank Mandiri di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri. Namun, tak pernah sekalipun mereka bertemu “pembeli pedang” yang dijanjikan.
Setiap kali ditanya soal uang, Tarman berdalih proses pencairan membutuhkan izin dari PPATK, Kantor Pajak, hingga Balai Purbakala. Semua janji itu tak pernah terbukti.
Pada akhirnya, tipu daya itu terbongkar. Surat-surat yang ditunjukkan Tarman terbukti palsu, dan seluruh janji pembayaran hanyalah ilusi. Uang Kamid raib, sementara pedang “legendaris” senilai Rp20 triliun itu tak pernah ada bukti keasliannya.
Kini, ketika Tarman kembali viral karena pernikahannya dengan mahar Rp3 miliar, publik kembali menyoroti masa lalunya yang penuh kisah menipu di balik wajahnya yang tampak sederhana. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | PON, DKI Jakarta, Jawa Tengah |













