Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
14 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
14 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
14 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
4
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
14 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
14 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
24 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  KONI

Digugat ke MK soal Pajak Pensiun, Menkeu Purbaya Percaya Diri: “Kami Tidak Akan Kalah”

Digugat ke MK soal Pajak Pensiun, Menkeu Purbaya Percaya Diri: “Kami Tidak Akan Kalah”
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Selasa, 14 Oktober 2025 11:00 WIB

JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pajak penghasilan (PPh) atas pesangon dan dana pensiun. Ia memastikan kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat dan diterapkan sesuai prinsip keadilan fiskal nasional.

“Kalau kita jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” kata Purbaya dengan nada yakin di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025). 

Meski mengaku belum mempelajari detail gugatan, Purbaya menilai tidak ada yang keliru dalam penerapan kebijakan pajak tersebut. Ia menyebut pengenaan PPh pada pesangon dan dana pensiun merupakan bentuk penataan sistem perpajakan yang transparan, demi menjaga keadilan antarwarga negara.

“Kami di Kemenkeu sudah punya dasar hukum yang jelas. Kebijakan ini bukan keputusan sepihak, tapi hasil dari harmonisasi peraturan perpajakan yang disahkan undang-undang,” ujarnya. 

Gugatan ini diajukan oleh sepuluh warga negara, termasuk Aldha Reza Rizkiansyah dan Jamson Frans Gultom, yang sebagian besar adalah pensiunan dan pekerja aktif. Mereka mempermasalahkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur pajak atas pesangon dan dana pensiun dengan tarif progresif. 

Para pemohon menilai, pesangon dan dana pensiun tidak seharusnya dikenai pajak, karena keduanya bukan bentuk keuntungan atau laba, melainkan hak pekerja setelah bertahun-tahun bekerja.

“Pesangon dan pensiun adalah hasil jerih payah yang sudah dikumpulkan seumur hidup. Menyamakannya dengan penghasilan atau laba jelas tidak adil,” tulis mereka dalam berkas gugatan yang didaftarkan ke MK. 

Mereka pun meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional dan menghapus pesangon serta dana pensiun dari objek pajak penghasilan. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Senin (20/10/2025) pukul 15.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Dalam sidang awal nanti, majelis hakim akan menilai legal standing para pemohon dan kejelasan dalil konstitusional yang diajukan. 

Di sisi lain, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan tim hukum dan argumentasi pembelaan menghadapi gugatan ini. Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan menghadapi proses hukum dengan terbuka dan menghormati semua keputusan yang diambil pengadilan.

“Kami tidak dalam posisi menyerang, tapi kami akan menjelaskan duduk perkara dengan jernih. Semua aturan ini dibuat untuk memperkuat struktur fiskal negara, bukan membebani rakyat,” ujarnya. 

Meski penuh keyakinan, pernyataan Purbaya menuai beragam tanggapan. Sebagian publik menilai sikapnya terlalu percaya diri, sementara yang lain menilai ia sedang menunjukkan tanggung jawab sebagai pejabat negara yang membela kebijakan fiskal.

Sidang gugatan pajak pesangon dan dana pensiun ini akan menjadi ujian penting bagi pemerintah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan penerimaan negara dan rasa keadilan bagi para pekerja yang mengandalkan dana pesangon serta pensiun sebagai bentuk penghargaan terakhir atas kerja mereka. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:Merdeka.com
Kategori:KONI, DKI Jakarta
wwwwww