Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
13 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
13 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
13 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
4
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
13 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
13 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Beladiri

Terungkap di Tipikor, Anak Riza Chalid Didakwa Korupsi Rp3 Triliun, Uang Ratusan Miliar Dipakai untuk Main Golf

Terungkap di Tipikor, Anak Riza Chalid Didakwa Korupsi Rp3 Triliun, Uang Ratusan Miliar Dipakai untuk Main Golf
Persidangan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak (Dok: Antara)
Selasa, 14 Oktober 2025 12:11 WIB

JAKARTA – Nama besar pengusaha migas Riza Chalid kembali mencuat di ruang sidang. Kali ini, bukan dirinya, melainkan sang anak, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, dalam pembacaan dakwaan menyebut Kerry memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak lain hingga Rp3,07 triliun. Lebih parah lagi, sebagian uang hasil kejahatan itu digunakan untuk foya-foya, termasuk kegiatan golf di luar negeri. 

“Sekitar Rp176 miliar dari hasil pembayaran sewa Terminal BBM Merak digunakan untuk kegiatan pribadi seperti bermain golf di Thailand,” ungkap Triyana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).  

Kerry disebut berperan aktif dalam mengatur sejumlah proyek strategis milik PT Pertamina, mulai dari sewa kapal pengangkut hingga penyewaan tangki bahan bakar minyak (TBBM). Ia bekerja sama dengan sejumlah pejabat perusahaan pelat merah dan pihak swasta, termasuk sang ayah, Riza Chalid.

“Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Mohammad Riza Chalid dan beberapa pejabat Pertamina, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun,” kata JPU.

Modus yang dijalankan Kerry cukup sistematis. Ia disebut ikut mengatur tender sewa kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), hingga memperkaya diri sendiri dan Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, sebesar Rp162,69 miliar. Dalam proyek lain, yakni sewa Terminal BBM Merak, ia kembali meraup keuntungan besar bersama ayahnya dan mitra bisnis Gading Ramadhan Juedo senilai Rp2,91 triliun.

Jaksa mengungkapkan, pengaturan proyek dilakukan sejak awal agar kapal dan terminal milik perusahaan tertentu menang tender. “Kapal asing sengaja dikeluarkan dari persaingan dengan menambahkan syarat-syarat administratif palsu,” ujar Triyana.

Bahkan, kapal Jenggala Bango milik PT JMN yang tak memiliki izin pengangkutan migas tetap dimenangkan dalam lelang. Semua proses pengadaan disebut hanya formalitas yang sudah diatur sejak awal.

Dalam sidang itu, Kerry duduk berdampingan dengan empat terdakwa lain, yakni Yoki Firnandi (mantan Dirut Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management Kilang Pertamina Internasional), Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Juedo.

Selain proyek kapal, Kerry juga disebut terlibat dalam manipulasi kepemilikan Terminal BBM Merak. Ia bersama Riza Chalid dan Gading mengklaim terminal tersebut sebagai milik PT Tangki Merak, padahal sebenarnya masih dimiliki PT Oiltanking Merak. Terminal itu kemudian dijadikan jaminan kredit bank untuk keperluan akuisisi.

Jaksa menegaskan, seluruh perbuatan tersebut diatur untuk memperkaya diri dan kelompoknya. “Mereka memanfaatkan kekuasaan dan relasi untuk mengendalikan arus bisnis minyak dari hulu ke hilir,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Kerry dan para terdakwa lain dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi dalam beberapa tahun terakhir. Publik menyoroti bagaimana jaringan bisnis keluarga Riza Chalid, yang dikenal dekat dengan lingkaran elite migas nasional, mampu memanfaatkan proyek negara untuk keuntungan pribadi.

Kejaksaan Agung kini menelusuri jejak uang hasil kejahatan ke berbagai rekening luar negeri dan aset bernilai tinggi, termasuk properti mewah dan kendaraan sport. Penyidik juga menyiapkan langkah penyitaan lanjutan untuk mengembalikan potensi kerugian negara.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari internal Pertamina dan perusahaan pelat merah terkait. Semua mata kini tertuju pada bagaimana pengadilan akan mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang menyeret “keluarga migas” paling berpengaruh di negeri ini. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww