Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
18 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
12 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
17 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
13 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Aset Puluhan Miliar Disita, KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Aset Puluhan Miliar Disita, KPK Dalami Aliran Dana Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Rabu, 15 Oktober 2025 10:06 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) yang menyeret sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terbaru, penyidik menyita 18 bidang tanah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan korupsi.

“Penyitaan dilakukan terhadap 18 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan pemerasan tenaga kerja asing,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Penyitaan dilakukan sehari sebelumnya, Senin (13/10/2025), dan seluruh lahan tersebut diketahui atas nama Jamal Shodiqin (JS), eks staf Direktorat Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Asing (Ditjen PPTKA). KPK menduga aset itu merupakan hasil dari praktik pemerasan yang dilakukan secara sistematis sejak 2019.

“Dengan tambahan ini, total aset yang telah disita KPK mencapai 44 bidang tanah yang seluruhnya berada di wilayah Karanganyar,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan pungutan ilegal dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, bersama jajaran pejabat dan staf di bawahnya. 

Selain Suhartono, para tersangka lainnya yakni Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga bersama-sama memeras perusahaan dan calon TKA hingga meraup keuntungan sekitar Rp53 miliar.

Uang hasil pemerasan diduga dialihkan dalam bentuk pembelian aset tanah dan properti di berbagai lokasi. “Penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan memastikan hasil kejahatan tidak dialihkan ke pihak lain,” tambah Budi. 

KPK memastikan proses penelusuran aset (asset tracing) masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan jumlah aset yang disita akan bertambah seiring berkembangnya penyidikan.

Kasus ini membuka kembali potret penyalahgunaan wewenang dalam sektor perizinan tenaga kerja asing, di mana jabatan strategis di Kemnaker diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Budi menegaskan, lembaganya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas. “KPK akan memastikan seluruh hasil kejahatan dikembalikan ke negara. Kami juga akan mengungkap siapa saja pihak yang turut menikmati hasil pemerasan ini,” ujarnya.

Langkah KPK ini menjadi sinyal kuat bagi dunia ketenagakerjaan: praktik jual beli izin tenaga kerja asing tidak akan lagi ditoleransi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww