10 Tahun Kabur, Koruptor PNPM Ditangkap Saat Nyamar Jadi Sopir Truk di Lampung
![]() |
| Penangkapan Rozaki Lukman Habib, terpidana kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). |
LAMPUNG – Setelah sepuluh tahun hidup dalam pelarian, langkah Rozaki Lukman Habib akhirnya terhenti. Pria yang menjadi buronan kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan itu ditangkap saat tengah menyetir truk di kawasan Bandar Sari, Lampung Tengah, Selasa (14/10/2025).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bekerja sama dengan Kejari Lampung Tengah berhasil membekuknya tanpa perlawanan setelah melakukan pengintaian selama berbulan-bulan.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor. Sekalipun bersembunyi selama sepuluh tahun, hukum tetap akan menemukan jalannya,” tegas Plh. Asisten Intelijen Kejati Lampung, Asep, Rabu (15/10/2025).
Rozaki diketahui telah mengganti identitas dan hidup sederhana di perantauan. Ia bekerja sebagai sopir truk pengangkut hasil bumi, berpindah dari satu kabupaten ke kabupaten lain untuk menghindari pelacakan. Namun, jejak aktivitasnya akhirnya terendus dari data administrasi dan pemantauan lapangan yang dilakukan tim intelijen kejaksaan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk, Rozaki terbukti bersalah menyalahgunakan dana PNPM saat menjabat sebagai pengelola program di wilayah Tanggamus. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp128,4 juta.
Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara, dan apabila masih kurang, hukumannya ditambah satu tahun enam bulan penjara.
Kasus yang menjeratnya bermula dari penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk kelompok perempuan pelaku usaha kecil di desa. Alih-alih disalurkan, sebagian dana justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Dalam amar putusan pengadilan, terdakwa juga diwajibkan ditangkap dan ditahan. Barang bukti berupa dokumen pengelolaan dana PNPM turut disita,” kata Asep.
Penangkapan Rozaki menjadi hasil kerja Seksi V Intelijen Kejati Lampung, yang memadukan analisis data dan observasi lapangan untuk menelusuri persembunyiannya. Tim juga sempat membuntuti aktivitas kendaraan yang dikendarai Rozaki sebelum memastikan identitasnya.
Usai penangkapan, Rozaki langsung dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan singkat dan proses administrasi penahanan. Ia kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai jaksa eksekutor untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
“Eksekusi sudah kami lakukan sesuai amar putusan pengadilan. Ini menjadi pesan bahwa setiap koruptor pasti akan kami kejar hingga tertangkap,” ujar Asep menegaskan.
Kejati Lampung juga memastikan operasi Tabur Korupsi akan terus berlanjut untuk memburu para buronan yang masih berkeliaran. Hingga kini, beberapa nama lain masih masuk dalam daftar pencarian kejaksaan.
“Korupsi adalah kejahatan yang merampas hak masyarakat. Tidak peduli berapa lama mereka kabur, semua akan kami tangkap,” tandasnya.
Kini, perjalanan panjang Rozaki yang mencoba menutupi dosa korupsinya berakhir. Dari balik kemudi truk yang dulu menjadi pelindungnya, ia kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta, Lampung |













