Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
6 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
10 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
7 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Olympic

Cekcok Saat Bongkar Polisi Tidur, Warga Dorong Lurah hingga Terjatuh ke Parit

Cekcok Saat Bongkar Polisi Tidur, Warga Dorong Lurah hingga Terjatuh ke Parit
Jum'at, 17 Oktober 2025 09:17 WIB

MEDAN – Ketegangan antara warga dan aparat kelurahan di Medan Timur berujung pidana. Seorang pria berusia 61 tahun bernama Mawardi ditetapkan sebagai tersangka setelah mendorong Lurah Perintis, Muhammad Fadli, hingga terjatuh ke selokan saat pembongkaran polisi tidur di Jalan Madupuro, Kelurahan Perintis.

Insiden itu terjadi Senin (13/10/2025), ketika pihak kelurahan menertibkan polisi tidur yang dibuat dari ban bekas. Pembongkaran dilakukan karena banyak warga mengeluh jalannya terlalu tinggi dan mengganggu pengguna kendaraan. Namun, aksi itu justru menuai protes dari Mawardi yang merasa keberatan karena polisi tidur tersebut berada di depan rumahnya.

Saksi di lokasi menyebut, sempat terjadi perdebatan sengit antara Fadli dan Mawardi. Suasana memanas ketika keduanya saling dorong. Lurah Fadli kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke dalam parit, seragam dinasnya kotor oleh lumpur.

Meski sempat berusaha menenangkan situasi, Fadli akhirnya membawa pelaku ke kantor kelurahan sebelum melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah pemeriksaan, penyidik Polsek Medan Timur menetapkan Mawardi sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP karena perbuatannya mengakibatkan korban mengalami luka di tangan dan kaki,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Roni, Jumat (17/10/2025).

Kini Mawardi ditahan di Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat sekitar karena mencerminkan ketegangan antara warga dan aparat dalam persoalan kecil di lingkungan. Polisi mengimbau warga agar menyalurkan keberatan melalui jalur resmi tanpa tindakan kekerasan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Olympic, DKI Jakarta, Sumatera Utara
wwwwww