Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
9 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
10 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
13 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Voli

KPK Dalami Peran Internal Antam, Dua Pejabat Diperiksa Terkait Kasus PT Loco Montrado Rp100,7 Miliar

KPK Dalami Peran Internal Antam, Dua Pejabat Diperiksa Terkait Kasus PT Loco Montrado Rp100,7 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: inilah.com/rizki)
Jum'at, 17 Oktober 2025 13:24 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri jejak korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM). Jumat (17/10/2025), dua pejabat aktif PT Antam diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian atas dugaan penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp100,7 miliar.

Kedua saksi yang dimintai keterangan adalah Ining Marsati, Nickel & Others Key Account Manager PT Antam yang juga pernah menjabat Research and Business Development Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) pada 2015–2018, serta Ismail, Treasury Manager PT Antam yang sebelumnya menjabat Finance Manager UBPP LM pada 2017.

“Hari ini penyidik KPK memeriksa saksi-saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Kasus ini bermula pada 2017 ketika PT Antam menandatangani kontrak kerja sama pemurnian anoda logam menjadi emas dengan PT Loco Montrado. Namun, hasil audit internal PT Antam menemukan kejanggalan besar — hasil pengolahan yang seharusnya menghasilkan emas dan perak, justru hanya menghasilkan sekitar 3 gram emas dari setiap 1 kilogram bahan logam yang diproses.

“Dalam modus kerja sama itu, setiap 1 kilogram anoda logam hanya ditukar dengan 3 gram emas. Seharusnya masih ada perak sebagai hasil sampingan, tetapi itu tidak dilaporkan,” ungkap Budi.

Perbedaan hasil tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp100,7 miliar. KPK juga menduga adanya pengondisian tender serta manipulasi laporan produksi yang melibatkan pihak internal perusahaan.

Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Antam Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo, yang menjabat pada 2017–2019. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali proses awal dan dugaan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak dengan PT Loco Montrado.

“Penyidik mendalami bagaimana mekanisme kerja sama itu bisa disetujui dan siapa saja pihak yang terlibat dalam prosesnya,” jelas Budi.

PT Loco Montrado sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025. Keputusan itu diambil karena Direktur Utamanya, Siman Bahar, mengalami sakit keras. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai Rp100,7 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi kerja sama tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. “Penetapan korporasi sebagai tersangka penting untuk memastikan tanggung jawab hukum tetap berjalan,” ujarnya.

KPK menyatakan masih akan memanggil sejumlah saksi tambahan dari pihak PT Antam untuk mendalami aliran dana serta mekanisme kerja sama yang disinyalir penuh penyimpangan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Ekonomi, Beladiri
wwwwww