PT Indobuildco Bongkar Fakta Baru, Klaim Tak Pernah Terima Surat Tagihan Royalti Rp742 Miliar
![]() |
| Ilustrasi hotel sultan. |
JAKARTA – Persidangan sengketa lahan antara pemerintah dan PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan, kembali memanas setelah kesaksian terbaru dari internal perusahaan mencuat. Yunus Yamanie, General Affairs Hotel Sultan yang telah bekerja lebih dari tiga dekade, mengaku tidak pernah tahu-menahu mengenai tagihan royalti senilai Rp742 miliar yang diajukan pemerintah.
“Saya tidak pernah mendengar, apalagi mengetahui soal tagihan atau royalti yang diajukan oleh Mensesneg maupun PPKGBK. Baru di sidang ini saya tahu ada klaim sebesar itu,” kata Yunus di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Kesaksian itu disampaikan dalam sidang perkara perdata antara Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Gelora Bung Karno (GBK) sebagai penggugat melawan PT Indobuildco sebagai tergugat. Pemerintah menggugat royalti sebesar 45 juta dolar AS atau setara Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di kawasan GBK sejak 2007 hingga 2023.
Kuasa hukum Mensesneg cq PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan angka tersebut dihitung dengan prinsip kehati-hatian. “Nilai tagihan sudah mencakup denda dan bunga penggunaan lahan selama 16 tahun, dan perhitungannya juga melibatkan BPKP,” ujarnya.
Namun di sisi lain, Yunus menyoroti dampak besar yang kini dirasakan pihak hotel akibat langkah pemerintah yang menutup akses jalan menuju area Hotel Sultan sejak Maret 2025. Ia menyebut tingkat okupansi hotel turun drastis.
“Biasanya tingkat hunian mencapai 90 persen, sekarang bahkan tidak sampai 20 persen. Banyak tamu batal datang karena kesulitan akses dan pemberitaan sengketa ini,” jelasnya.
Menurut Yunus, kondisi itu memukul pendapatan hotel dan membuat ratusan karyawan khawatir terhadap masa depan pekerjaan mereka. Ia berharap proses hukum bisa berjalan transparan agar bisnis hotel kembali stabil.
Persidangan dengan Nomor Perkara 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini masih berlanjut. Agenda berikutnya, majelis hakim dijadwalkan memanggil saksi tambahan untuk memperjelas hubungan hukum dan kewajiban finansial antara PT Indobuildco dan pemerintah atas pengelolaan lahan di kawasan GBK. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













