Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
17 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
21 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
18 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
17 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Badminton

Potensi Gagalnya RDF Rorotan dan Pembatalan ITF Sunter Bukan Tanggung Jawab Mas Pram

Potensi Gagalnya RDF Rorotan dan Pembatalan ITF Sunter Bukan Tanggung Jawab Mas Pram
Ketua KATAR, Sugiyanto saat meninjau dermaga mangkrak di Pulau Pramuka. (Ist)
Senin, 20 Oktober 2025 14:02 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto yang akrab disapa SGY, menyoroti potensi gagalnya proyek Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan dan pembatalan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter.

Menurut SGY, tanggung jawab atas persoalan tersebut bukan berada di pundak Gubernur Pramono Anung maupun Wakil Gubernur Rano Karno, melainkan pada mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.

 
SGY menjelaskan, RDF Rorotan lahir sebagai pengganti proyek ITF Sunter yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik.
 
"Keputusan membatalkan ITF Sunter dan menggantinya dengan RDF Rorotan merupakan langkah strategis yang keliru. ITF Sunter sudah memiliki dasar hukum nasional yang kuat, bahkan mendapat dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat. Sementara RDF tidak memiliki status PSN dan hanya menghasilkan bahan bakar padat, bukan energi listrik," kata SGY, melalui keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).
 
SGY menilai, pembatalan ITF Sunter dan penggantian dengan proyek RDF tanpa kajian menyeluruh berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi anggaran maupun keberlanjutan pengelolaan sampah Jakarta.
 
Proyek RDF Plant Rorotan sendiri dibangun di atas lahan seluas 7,87 hektare di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Fasilitas ini dirancang untuk mengolah hingga 2.500 ton sampah per hari dan menghasilkan bahan bakar alternatif sebanyak 875 ton per hari. Namun, hingga kini proyek tersebut belum rampung dan masih berada pada tahap commissioning atau pengujian teknis.
 
SGY menambahkan, keterlambatan penyelesaian RDF Rorotan yang sudah mengalami beberapa kali addendum menunjukkan lemahnya perencanaan sejak awal.
 
"RDF Rorotan dijanjikan selesai pada Februari 2025, tapi kini sudah masuk addendum kelima hingga Desember 2025. Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan indikasi buruknya manajemen proyek," tegasnya.
 
SGY menyebut, persoalan RDF Rorotan tidak bisa dilimpahkan kepada pemerintahan Gubernur Pramono Anung yang baru menjabat. Ia menilai, Pramono justru bersikap hati-hati dengan menunda peresmian RDF Rorotan sampai seluruh aspek teknis, lingkungan, dan sosial benar-benar siap.
 
"Jika Gubernur Pramono menunda peresmian karena belum siap operasional, itu langkah tepat. Jangan sampai proyek yang belum matang dipaksakan hanya demi pencitraan. Kesalahan perencanaan dan pelaksanaan RDF Rorotan sepenuhnya tanggung jawab Heru Budi dan Asep Kuswanto," jelasnya.
 
SGY juga mengingatkan DPRD DKI Jakarta serta lembaga pengawas seperti BPKP dan Kejaksaan Tinggi untuk menelusuri penggunaan anggaran proyek yang nilainya mencapai Rp1,28 triliun tersebut.
 
"Publik berhak tahu apakah proses tender dan pelaksanaan proyek dilakukan transparan, serta apakah ada potensi pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam pelaksanaannya," ujar SGY.
 
Selain itu, SGY mengkritisi munculnya keluhan warga sekitar terhadap bau menyengat dan dugaan pencemaran udara dari lokasi RDF Rorotan. Hal ini menunjukkan lemahnya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta minimnya mitigasi sosial terhadap masyarakat terdampak.
 
"Protes warga itu nyata. Pemerintah harus segera turun tangan, jangan menunggu masalah semakin besar," tukasnya.
 
SGY menilai, jika RDF Rorotan gagal mencapai target pengolahan 2.500 ton sampah per hari, maka Pemprov DKI harus melakukan evaluasi total terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah.
 
"Kita tidak ingin RDF Rorotan menjadi proyek gagal total yang membebani keuangan daerah dan mencoreng wajah Jakarta. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum," pungkas SGY. ***

wwwwww