Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
15 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
9 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
10 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
14 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Voli

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Jabatan Kordiv kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Jabatan Kordiv kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng
Sidang DKPP. (Ist)
Selasa, 21 Oktober 2025 11:49 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, selaku Teradu III dalam nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan Teradu V dalam perkara 183-PKE-DKPP/VIII/2025.

Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam rilisnya. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito.

Tindakan para teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah) dalam dua perkara ini tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Pertama yaitu menutup mekanisme penyelesaian administrasi sejak memperoleh informasi laporan politik uang dari Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024.

DKPP menilai seharusnya Bawaslu Kalimantan Tengah memiliki kepekaan terhadap situasi krisis (sense of crisis), mengingat laporan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan praktik politik uang yang berpotensi mencederai integritas dan kredibilitas hasil pemilihan.

Selain itu, para teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Muhammad Al Ghazali Rahman alias Deden, dengan dalih yang bersangkutan telah ditahan oleh penyidik Polres Barito Utara dalam penanganan laporan politik uang.

Keterangan Deden, dinilai sangat penting untuk didengarkan untuk membuat terang perihal dugaan keterlibatan salah satu pasangan calon terkait politik uang pada PSU di Kabupaten Barito Utara.

Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, teradu Nurhalina selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah memiliki peran utama dalam penanganan laporan tersebut.
Berpijak pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bawaslu 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, koordinator divisi Bawaslu Provinsi, DKPP berpendapat Nurhalina layak dijatuhi sanksi lebih berat daripada teradu lainnya.

“Berpijak pada ketentuan tersebut, dengan demikian DKPP berpendapat Teradu Nurhalina layak dijatuhi sanksi lebih berat daripada Teradu lainnya,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo.

Sementara itu, teradu lainnya dalam dua perkara yang sama dijatuhi sanksi peringatan keras. Yaitu, masing-masing untuk Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi; beserta dua anggotannya: Kristaten Jon, dan Benny Setia.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 36 penyelenggara pemilu sebagai teradu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (18), peringatan keras (11), peringatan keras terakhir (2), dan pemberhentian dari jabatan koordinator divisi (1). Serta terdapat lima penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nasional, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww