Kasus Tambang Ilegal Mandalika, DPR: KPK Harus Fokus Pencegahan dan Libatkan Satgas PKH
![]() |
| Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).(foto: kompas.com) |
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melaporkan temuan aktivitas tambang emas ilegal di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menilai, langkah tersebut penting agar penanganan kasus dilakukan lintas lembaga dengan pendekatan hukum dan lingkungan yang lebih komprehensif.
“Selama ini Satgas PKH fokus pada penertiban hutan sawit. Tapi mereka juga akan bergerak ke tambang-tambang ilegal di kawasan hutan. Jadi sebaiknya KPK berkoordinasi dengan mereka,” kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (22/10/2025).
Nasir menjelaskan, meski tambang ilegal berpotensi melibatkan praktik korupsi, pengungkapannya tidak bisa disamakan dengan korupsi pada sektor formal. “Tambang ilegal ini kan tidak diatur secara resmi dalam mekanisme negara. Jadi agak sulit disebut sebagai tindak pidana korupsi langsung, kecuali memang ada penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, pendekatan yang paling efektif saat ini adalah penegakan hukum melalui mekanisme lingkungan dan kehutanan. “Kalau ada oknum aparat atau pejabat yang terlibat, baru bisa masuk ke ranah korupsi sumber daya alam,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan utama harus tetap pada penertiban aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. “Tambang harusnya beroperasi secara legal agar manfaatnya bisa dirasakan oleh negara dan masyarakat sekitar, bukan hanya segelintir pihak yang mengambil untung,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Dian Patria, mengungkapkan adanya tambang emas ilegal yang beroperasi tak jauh dari kawasan Mandalika. “Lokasinya hanya sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika. Produksinya bisa mencapai tiga kilogram emas per hari,” ungkap Dian di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/10/2025).
Dian menegaskan, KPK saat ini tidak langsung memproses kasus tersebut sebagai tindak pidana korupsi, melainkan mengambil pendekatan pencegahan. “Kami melakukan koordinasi dan supervisi di lapangan. Fokusnya pada penegakan aturan kehutanan dan lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK ingin memastikan bahwa langkah pencegahan dan edukasi berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar tidak terjadi eksploitasi sumber daya alam secara liar. “Kami ingin membangun kesadaran dan memperkuat sistem agar tambang ilegal tidak lagi tumbuh subur di daerah,” ujar Dian.
Nasir mendukung langkah tersebut, namun menilai pentingnya keterlibatan Satgas PKH untuk memperkuat sinergi antarinstansi. “Satgas PKH punya mandat langsung dari presiden untuk menangani kawasan hutan, termasuk pertambangan ilegal di dalamnya. Jadi lebih efektif jika KPK bekerja sama dengan mereka,” katanya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat |













