PT KAI Siap Tempuh Jalur Hukum, Sopir dan Pemilik Truk Jadi Tersangka Potensial Usai Kecelakaan KA Harina di Semarang
![]() |
| Kecelakaan lalu lintas antara truk trailer tanpa muatan dan kereta api terjadi di palang pintu rel Kaligawe Semarang. |
SEMARANG – Kecelakaan antara Kereta Api Harina jurusan Bandung–Surabaya dengan truk trailer tanpa muatan di perlintasan rel Kaligawe, Kota Semarang, Selasa (21/10/2025) sore, berbuntut panjang. Meski tak menelan korban jiwa, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap sopir dan pemilik truk yang diduga lalai hingga menyebabkan gangguan perjalanan kereta dan kemacetan parah di jalur utama Semarang bagian utara.
Manager Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Kami akan melakukan proses hukum terhadap sopir dan pemilik truk. Saat ini tim hukum KAI sedang menyiapkan langkah pelaporan,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Menurut Franoto, tabrakan itu terjadi akibat kelalaian sopir truk yang tetap nekat melintas meski palang pintu sudah mulai tertutup. “Sebelum kejadian, masinis telah membunyikan klakson berkali-kali sesuai prosedur. Tapi sopir truk tetap memaksa melintas hingga akhirnya terjebak di tengah rel,” jelasnya.
Beruntung, sopir berhasil melompat keluar sesaat sebelum KA Harina menabrak bagian belakang truk dengan kecepatan tinggi. Tubuh truk terseret puluhan meter sebelum akhirnya hancur. Tidak ada korban jiwa, namun perjalanan kereta sempat terganggu dan arus lalu lintas di Jalan Kaligawe Raya lumpuh selama beberapa jam.
Relawan setempat, Marsudi, menuturkan bahwa truk melaju dari arah timur menuju barat saat palang pintu mulai menutup. “Truk itu sudah masuk separuh badan jalan, tapi mesin mendadak mati dan tidak bisa keluar dari lintasan. Warga sempat berteriak memperingatkan, tapi waktu terlalu singkat,” katanya.
KAI memastikan seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan oleh masinis sebelum kejadian. “Masinis sudah memberikan isyarat suara sesuai ketentuan dan mengurangi kecepatan saat mendekati perlintasan. Ini murni karena kelalaian pengemudi yang melanggar aturan,” ujar Franoto.
Meski jumlah kerugian masih dihitung, KAI memperkirakan nilai kerusakan mencapai ratusan juta rupiah karena melibatkan kereta penumpang dan infrastruktur jalur rel. “Tim internal masih melakukan pendataan terkait kerusakan dan penundaan perjalanan akibat insiden tersebut,” tambahnya.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar lebih disiplin dalam melintasi perlintasan sebidang. “Kami sudah sering sosialisasi soal pentingnya menaati rambu dan palang pintu. Tapi pelanggaran seperti ini masih sering terjadi,” kata Franoto.
Pihaknya berjanji akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mempercepat proses hukum sekaligus memberikan efek jera. “Ini bukan sekadar soal kerugian material, tapi soal keselamatan jiwa banyak orang,” tegasnya.
Perlintasan Kaligawe memang dikenal rawan kecelakaan karena padatnya arus kendaraan dan minimnya disiplin pengguna jalan. Warga berharap pemerintah segera mempercepat pembangunan flyover atau underpass di lokasi tersebut agar kejadian serupa tidak terulang. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tribunnews.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta, Jawa Tengah |













