Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
8 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
9 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
4
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
Umum
11 jam yang lalu
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
5
KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
Hukum
12 jam yang lalu
KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
Home  /  Berita  /  Voli

DPR Desak Pemerintah Daerah Segera Gunakan Dana Mengendap Rp234 Triliun untuk Program Produktif

DPR Desak Pemerintah Daerah Segera Gunakan Dana Mengendap Rp234 Triliun untuk Program Produktif
Minggu, 26 Oktober 2025 14:50 WIB

JAKARTA – Dana pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp234 triliun masih parkir di perbankan hingga akhir September 2025. Angka tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan DPR, yang menilai dana itu seharusnya sudah bergerak untuk mendorong ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerja.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan jumlah dana mengendap itu terlalu besar untuk dibiarkan tanpa pemanfaatan optimal. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mempercepat realisasi belanja agar dana publik tidak sekadar menjadi angka di rekening kas.

“Dana Rp234 triliun itu bukan angka kecil. Kalau dimanfaatkan secara cepat dan tepat, bisa menjadi penggerak ekonomi di daerah, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya beli masyarakat,” kata Misbakhun, Minggu (26/10/2025).

Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) harus dikelola efisien dan memberi efek ganda bagi pertumbuhan ekonomi.

“Dana TKD itu semestinya menjadi motor pembangunan. Ketika belanja daerah tersendat, otomatis dampak ekonominya juga tidak berjalan,” jelasnya.

Meski begitu, Misbakhun menilai fenomena dana mengendap ini tak bisa hanya disalahkan pada Pemda. Ia meminta agar pemerintah pusat melakukan pendalaman terhadap penyebab utamanya. 

“Harus dipelajari lebih dalam, apakah ini karena perencanaan APBD yang belum selaras dengan APBN, proses pengadaan yang lambat, atau karena Pemda berhati-hati menjaga kas daerahnya,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal ini, ia mendorong Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan APBD, terutama menjelang akhir tahun anggaran 2025.

“Koordinasi antara pusat dan daerah sangat penting agar realisasi anggaran bisa tercapai tepat waktu dan tepat sasaran,” tegasnya.

Misbakhun menambahkan, dana daerah yang tersimpan terlalu lama di bank sama artinya dengan peluang ekonomi yang tertunda. “Uang yang mengendap seharusnya bisa menjadi sumber pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Voli, Metropolitan, KONI, DKI Jakarta
wwwwww