Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
20 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
14 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
18 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
15 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
14 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

Bawaslu DKI Gandeng NGO Rumuskan Arah Baru Pengawasan Pemilu Pascaputusan MK

Bawaslu DKI Gandeng NGO Rumuskan Arah Baru Pengawasan Pemilu Pascaputusan MK
Diskusi Bawaslu DKI bersama NGO bahas Pemilu pascaputusan MK. (Ist)
Kamis, 30 Oktober 2025 22:11 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengajak Non Government Organization (NGO) kepemiluan dan demokrasi untuk berperan aktif memberi masukan dalam proses revisi Undang Undang Pemilu, menyusul sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah lanskap penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha mengatakan, masa jeda pascaPilkada merupakan momentum penting bagi Bawaslu untuk melakukan konsolidasi, evaluasi, dan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak.

 
"Di masa non-tahapan ini, menjadi kesempatan kami untuk memperbaiki diri. Masukan teman-teman NGO, akademisi, dan pegiat demokrasi sangat berharga untuk memperkuat arah kelembagaan ke depan," kata Nugraha, saat membuka kegiatan Retrospeksi Pengawasan Pilkada 2024 dan Peran Bawaslu Pasca Putusan MK di Hotel Novotel, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
 
Nugraha memastikan, Bawaslu tidak pernah meninggalkan peran organisasi masyarakat sipil, melainkan menjadikannya mitra strategis dalam pengawasan partisipatif.
 
"Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Demokrasi yang sehat lahir dari kolaborasi antara penyelenggara, pemantau, dan masyarakat," imbuhnya.
 
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu DKI Jakarta, Syahroji menambahkan, Bawaslu perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan fungsi kelembagaan yang mungkin diamanatkan undang-undang baru, terutama setelah terbitnya beberapa putusan MK seperti, Putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal,
 
Kemudian, putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, serta putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.
 
Syahroji juga menanggapi adanya wacana agar Bawaslu diubah menjadi lembaga ajudikasi Pemilu, sementara fungsi pengawasan diserahkan ke NGO.
 
"Menurut saya, itu kurang tepat. Justru penguatan perlu dilakukan bersama. Rekan-rekan NGO sebaiknya tetap menjadi bagian dari ekosistem pengawasan di dalam Bawaslu," tegasnya.
 
Ia memaparkan, selama Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu DKI telah mengakreditasi 158 lembaga pemantau, termasuk tiga dari luar negeri. 
 
"Dari jumlah tersebut, 42 lembaga sebelumnya sudah aktif dalam Pemilu 2019," pungkas Syahroji.
 
Perlu diketahui, kegiatan yang mengusung tema "Restropeksi Pengawasan Pilkada 2024 dan Peran Bawaslu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Menuju Penyelanggaraan Pemilu Tahun 2029" Ini turut dihadiri anggota Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin dan Quin Pegagan.
 
Selain itu, hadir pula Sekretaris Bawaslu DKI Jakarta Lita Agustina, perwakilan Bawaslu kabupaten/kota se-DKI Jakarta, serta 24 perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, ormas, pegiat pemilu, hingga media massa. ***

wwwwww