Harvey Moeis Resmi Masuk Penjara, Kasus Timah Rp300 Triliun Akhiri Perjuangan Hukumnya
![]() |
JAKARTA – Setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum yang menyita perhatian publik, terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Eksekusi dilakukan Kejaksaan Agung setelah putusan pengadilan terhadap Harvey berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kejaksaan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis setelah putusannya inkrah," ujar Anang, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo. No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025.
Putusan ini menjadi akhir dari perjalanan panjang perkara yang menyeret nama suami artis Sandra Dewi tersebut. Awalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar. Namun, vonis itu dianggap terlalu ringan sehingga Kejaksaan Agung mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Upaya kasasi yang diajukan Harvey ke Mahkamah Agung ditolak, sehingga ia wajib menjalani hukuman penuh.
Kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis menjadi salah satu perkara terbesar dalam sejarah hukum Indonesia, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kasus ini sekaligus membuka mata publik tentang praktik tata niaga sumber daya alam yang tidak transparan dan potensi kerugian besar bagi negara. ***













