Jurist Tan Masih Buron, Imigrasi Akui Koordinasi Global Belum Beri Hasil
![]() |
| Tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan. |
JAKARTA – Sudah lebih dari tiga bulan sejak ditetapkan sebagai buronan, keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, masih belum terdeteksi. Meski langkah hukum telah diambil dengan pencabutan paspornya, pelarian tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook itu terus menjadi teka-teki bagi aparat penegak hukum Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima laporan pasti mengenai lokasi Jurist Tan. “Sampai saat ini, belum ada kepastian tentang keberadaan buronan Kejaksaan Agung atas nama Jurist Tan,” kata Yuldi di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Informasi yang beredar bahwa Jurist Tan telah melarikan diri ke Amerika Serikat juga belum dapat dibuktikan. “Kami masih melakukan koordinasi dengan seluruh perwakilan imigrasi di luar negeri. Belum ada konfirmasi resmi soal keberadaannya,” tegas Yuldi.
Beberapa negara yang diduga menjadi tujuan pelarian mantan pejabat muda itu kini masuk dalam radar pemantauan Imigrasi. Namun, hingga kini belum ditemukan tanda-tanda kehadirannya. “Seluruh informasi yang masuk tetap kami tindak lanjuti, tapi belum ada hasil konkret,” ujarnya.
Sebagai langkah pengendalian, Kementerian Imigrasi telah mencabut paspor Indonesia milik Jurist Tan pada bulan lalu. Tindakan ini diambil agar yang bersangkutan kehilangan legalitas di luar negeri dan berpotensi dideportasi. “Dengan paspor yang tidak berlaku, ia otomatis berada dalam status ilegal di negara manapun,” terang Yuldi.
Jurist Tan menjadi buronan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2020–2023. Ia disebut berperan dalam penyalahgunaan anggaran yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan akses teknologi pendidikan di sekolah-sekolah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama mantan staf khusus menteri yang dulu dipercaya membantu inovasi pendidikan digital. Kini, Jurist Tan justru menjadi simbol dari pengkhianatan terhadap semangat reformasi pendidikan yang ia bantu jalankan.
Meski langkah administratif telah ditempuh, pencarian Jurist Tan juga menguji kemampuan koordinasi antarinstansi dan kerja sama internasional dalam menangani buronan korupsi lintas negara. Publik menunggu bukti nyata bahwa sistem hukum Indonesia mampu membawa pulang pelaku kejahatan besar meski mereka bersembunyi di luar negeri. ***













