Penurunan Biaya Haji Dipuji, tapi DPR Ingatkan Jangan Abaikan Transparansi dan Kualitas Layanan
![]() |
| Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (foto: inilah.com/diana rizky) |
JAKARTA – Keputusan pemerintah menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M disambut positif, namun sejumlah anggota DPR RI mengingatkan agar kebijakan itu tidak berhenti pada pencapaian angka. Transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi hal yang dinilai tak bisa dipisahkan dari efisiensi biaya.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menilai penurunan BPIH harus disertai dengan keterbukaan penuh kepada publik, termasuk soal kontrak layanan dan rincian penggunaan anggaran.
“Pemerintah harus menjamin kualitas pelayanan dan keberlanjutan keuangan haji. Penurunan biaya ini tidak boleh membuat pelayanan menurun. Transparansi dan akuntabilitas pada setiap kontrak menjadi kunci,” ujar Selly, Kamis (30/10/2025).
Ia menekankan, pengawasan DPR akan berjalan lebih efektif apabila pemerintah membuka seluruh data kerja sama yang dilakukan, baik dengan pihak penyedia akomodasi, konsumsi, maupun transportasi.
“Masyarakat berhak tahu bagaimana efisiensi dilakukan. Apalagi sekarang Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah terlibat langsung, ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi jemaah Indonesia,” jelasnya.
Selly juga menyoroti dua perusahaan penyedia layanan (syarikah) di Arab Saudi yang ditunjuk untuk menangani akomodasi dan konsumsi jemaah haji Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan penyedia tersebut tidak mengulang kesalahan masa lalu.
“Masalah keterlambatan konsumsi, hotel di bawah standar, atau layanan yang tidak sesuai kontrak tidak boleh terjadi lagi. Jemaah kita sudah menunggu bertahun-tahun, mereka layak mendapat layanan yang sesuai nilai ibadahnya,” katanya.
Meski kritis, Selly tetap mengapresiasi hasil pembahasan cepat antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah. Ia menilai keputusan ini sebagai langkah positif menuju pengelolaan haji yang lebih efisien dan berkeadilan.
“Ini hadiah bagi umat Islam. Tapi jangan lupa, kepercayaan publik hanya bisa dijaga jika semua prosesnya terbuka,” tandasnya.
Sebelumnya, biaya haji 2026 ditetapkan sebesar Rp87.409.366, turun Rp2,89 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp89.410.258,79. Penurunan ini juga lebih rendah Rp1 juta dari usulan awal pemerintah. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, usai rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut Wachid, keputusan penurunan biaya ini diambil setelah mempertimbangkan efisiensi layanan tanpa mengurangi standar kenyamanan dan keselamatan jemaah. “Kami akan terus mengawal agar implementasinya berjalan sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban calon jemaah haji, tetapi juga menjadi awal bagi penyelenggaraan ibadah haji yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kepuasan jemaah. ***













