Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
18 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
12 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
17 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
13 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Olympic

Lift Kaca di Pantai Kelingking Tuai Polemik, DPRD Bali Desak Bupati Klungkung Jelaskan Izin Proyek

Lift Kaca di Pantai Kelingking Tuai Polemik, DPRD Bali Desak Bupati Klungkung Jelaskan Izin Proyek
Proyek lift kaca di Nusa Penida
Kamis, 30 Oktober 2025 19:15 WIB

DENPASAR – Rencana pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, memicu reaksi keras dari DPRD Bali. Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi menyurati Bupati Klungkung untuk meminta penjelasan detail terkait izin dan status proyek yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan langkah itu diambil karena lokasi proyek berada di kawasan tebing yang tergolong wilayah rawan bencana dan memiliki aturan tata ruang yang ketat.

“Pansus sudah bersurat kepada Bupati Klungkung supaya diberikan kejelasan terkait kegiatan di Pantai Kelingking—kegiatan apa saja yang dilakukan di sana,” ujar Supartha, Kamis (30/10/2025). 

Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan siapa pihak pelaksana kegiatan, luas lahan yang digunakan, serta dasar hukum perizinan pembangunan lift kaca di area konservasi alam tersebut.

“Semua kegiatan yang ada di Nusa Penida, apalagi di kawasan tebing, tidak boleh dilakukan sembarangan. Kami ingin tahu apakah izin itu benar ada dan sesuai aturan tata ruang,” tegasnya.

Menurut Supartha, Pansus TRAP akan memanggil sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Satpol PP Kabupaten Klungkung untuk melakukan pendalaman. Ia menilai proyek yang dilakukan oleh pihak swasta tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, karena kawasan tersebut merupakan zona mitigasi bencana.

“Apapun bentuknya, pembangunan di tebing sudah tidak boleh. Kalau sampai ada izin yang keluar, maka pemberi izin pun bisa terkena sanksi pidana. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal keselamatan manusia,” tegas politisi senior asal Klungkung itu. 

Supartha menambahkan, penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk mengesahkan proyek yang jelas-jelas berada di kawasan terlarang. “Walau memakai OSS sekalipun, kalau lokasinya bermasalah, tetap melanggar hukum,” katanya.

Proyek lift kaca di Pantai Kelingking menjadi perhatian luas masyarakat Bali. Warga menilai pembangunan tersebut mengganggu keindahan alami tebing yang menjadi ikon wisata Nusa Penida dan berpotensi merusak struktur lingkungan.

Pantai Kelingking selama ini dikenal sebagai destinasi unggulan Bali dengan panorama alam yang menakjubkan. Namun, rencana komersialisasi melalui proyek lift kaca kini memunculkan kekhawatiran bahwa daya tarik alami kawasan tersebut akan tergantikan oleh pembangunan yang berisiko tinggi dan tidak berkelanjutan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Olympic, DKI Jakarta, Bali
wwwwww