Proyek Whoosh Disorot, Pukat UGM Minta Jokowi dan Menteri Era-nya Diperiksa KPK
![]() |
| Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Whoosh |
JAKARTA – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai perlu adanya pemeriksaan terhadap eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo, terkait dugaan penyimpangan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.
Menurutnya, proyek yang diresmikan Jokowi pada 2 Oktober 2023 itu tak hanya menyisakan utang besar, tetapi juga memunculkan dugaan adanya mark up anggaran yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal 2025.
“Dari pengambil kebijakan sampai pelaksana proyek harus diperiksa. Presiden, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, semua yang terkait harus dimintai keterangan,” kata Zaenur, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (30/10/2025).
Ia menekankan, pemeriksaan itu penting karena Jokowi merupakan pengambil keputusan utama pembangunan proyek Whoosh yang kini menelan utang mencapai Rp116 triliun atau sekitar 7,2 miliar dolar AS.
Selain memeriksa pihak terkait, Zaenur juga menegaskan pentingnya audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen proyek untuk memastikan transparansi penggunaan dana publik.
“Dokumen negosiasi, MOU, kontrak, hingga pengadaan barang dan jasa harus diaudit semua. Dari situ nanti bisa diketahui apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak,” paparnya.
Zaenur menyebut, audit investigatif menjadi langkah paling tepat untuk membuka secara terang dugaan korupsi yang mencuat di proyek strategis nasional itu.
“Perlu audit investigatif untuk memastikan apakah ini murni persoalan perencanaan atau ada unsur pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, proyek yang dijalankan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tersebut memang menghadapi masalah serius, mulai dari pembengkakan biaya hingga tingginya beban utang yang harus dicicil dalam jangka waktu puluhan tahun.
“Proyek KCIC ini jelas bermasalah. Ada pembengkakan biaya lebih dari 30 persen, beban operasional tinggi, dan utang besar yang akan dicicil sampai 40 atau bahkan 60 tahun,” ungkapnya.
Zaenur menilai, kondisi itu menjadi tanda bahwa proyek kereta cepat tersebut tidak direncanakan dengan matang dan berpotensi melibatkan praktik mark up yang perlu diusut tuntas. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | tribunnews.com |
| Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |













