Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
17 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
21 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
18 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
17 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

Dana Seni Disulap Jadi Ladang Korupsi, Eks Pejabat DKI Divonis 6 Tahun Penjara

Dana Seni Disulap Jadi Ladang Korupsi, Eks Pejabat DKI Divonis 6 Tahun Penjara
Ilustrasi
Jum'at, 31 Oktober 2025 05:20 WIB

JAKARTA – Program seni yang seharusnya menjadi wadah bagi pelaku budaya di Ibu Kota justru berujung menjadi ladang korupsi. Mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mohamad Fairza Maulana, divonis enam tahun penjara dalam kasus penggelembungan anggaran dan kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rios Rahmanto, Kamis (30/10/2025).

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan,” ucap Rios.

Selain pidana pokok, Fairza juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp841,5 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta bendanya. Jika tidak mencukupi, Fairza akan dijatuhi pidana tambahan tiga tahun penjara.

Hakim turut mempertimbangkan uang Rp1,06 miliar yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Dalam kasus yang sama, pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO), Gatot Arif Rahmadi, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,2 miliar.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, lebih dulu divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan, serta membayar uang pengganti Rp13,53 miliar.

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp36,31 miliar. Modusnya, merekayasa bukti pertanggungjawaban kegiatan kebudayaan dengan nilai anggaran yang melebihi pengeluaran sebenarnya.

Dalam dakwaan jaksa, proyek fiktif itu terkait kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBBK), dan partisipasi Dinas Kebudayaan dalam Jakarnaval periode 2022–2024.

Dinas Kebudayaan disebut telah mempertanggungjawabkan lebih dari 100 bukti pembayaran honorarium yang dimarkup kepada 57 pelaku seni, dengan selisih hampir Rp1 miliar dari nilai sebenarnya. 

Uang selisih itu dinikmati oleh Iwan, Fairza, Gatot, dan sejumlah pihak lain.

Kasus ini menjadi ironi tersendiri bagi dunia kebudayaan di Jakarta. Program yang sejatinya dirancang untuk mendukung seniman lokal justru dimanfaatkan untuk memperkaya segelintir pejabat dan rekanan.

Publik berharap, vonis terhadap para pelaku bisa menjadi peringatan agar pengelolaan dana publik di sektor kebudayaan lebih transparan dan berpihak pada seniman, bukan pada kepentingan pribadi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww