Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
21 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
17 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
18 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
14 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
14 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Voli

Gubernur Riau Abdul Wahid Terseret Kasus Setoran Proyek, KPK Bongkar Modus ‘Japrem’ 5 Persen

Gubernur Riau Abdul Wahid Terseret Kasus Setoran Proyek, KPK Bongkar Modus ‘Japrem’ 5 Persen
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), M Arief Setiawan (kanan) dan Dani M Nursalam (kiri) saat dihadirkan pada Jumat pers di gedung KPK, Rabu (5/11/2025).
Rabu, 05 November 2025 15:29 WIB

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Riau. Gubernur Riau, Abdul Wahid, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang disebut-sebut menggunakan istilah “jatah preman” (japrem) senilai Rp7 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pungutan liar di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. “Dari laporan tersebut, tim kami menemukan adanya permintaan setoran sebesar lima persen dari nilai proyek penambahan anggaran tahun 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025). 

Menurut Asep, skema suap ini disusun sejak Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, FRY, mengumpulkan enam kepala UPT wilayah untuk membahas setoran bagi Gubernur. Awalnya, besaran yang diminta hanya 2,5 persen, namun kemudian naik menjadi lima persen atau sekitar Rp7 miliar atas perintah Abdul Wahid melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP, MAS. 

“Para kepala UPT diancam akan dimutasi jika tidak menyetorkan uang tersebut. Di lingkungan dinas, pola ini dikenal dengan istilah jatah preman,” jelasnya.

Tim KPK mencatat sedikitnya tiga kali penyerahan uang kepada Abdul Wahid, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar dari komitmen Rp7 miliar. Penyerahan terakhir, yang dilakukan pada Senin (3/11/2025), menjadi momentum penangkapan di sebuah kafe di Pekanbaru.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP, Sekretaris Dinas, lima kepala UPT, dan tenaga ahli gubernur berinisial DAN. Barang bukti berupa uang tunai Rp800 juta dan mata uang asing senilai Rp1,6 miliar turut disita.

“Kami sempat melakukan pencarian terhadap Gubernur Riau yang sempat berusaha menghindar. Selain itu, rumah pribadinya di Jakarta Selatan kami segel dan ditemukan uang asing sekitar Rp800 juta,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP), dan DAN (tenaga ahli gubernur). Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf b, e, dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Abdul Wahid kini ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara dua tersangka lainnya ditempatkan di Rutan Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa (4/11/2025).

Menurut KPK, kasus ini menggambarkan bahwa praktik setoran proyek masih menjadi persoalan kronis di sejumlah daerah. “KPK ingin menegaskan bahwa budaya jatah preman dalam proyek pemerintah adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegas Asep.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan korupsi di daerah, terutama dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang rawan diselewengkan. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berupaya memperbaiki sistem agar praktik serupa tidak berulang,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan KPK, Johanis Tanak, mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. “Tanpa peran publik, kasus ini mungkin tidak akan terungkap. Ini bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan penegak hukum masih menjadi senjata paling efektif dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Kasus Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terjerat kasus korupsi. Provinsi yang kaya sumber daya alam ini kembali jadi sorotan nasional karena praktik penyalahgunaan kekuasaan di lingkaran birokrasi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Kategori:Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww