KPK Dalami Jejak Uang Politik di Kasus SYL, Anak Kedua Turut Diperiksa
![]() |
| Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. (foto: antara). |
Pemanggilan Kemal menjadi sinyal bahwa KPK mulai menelusuri lebih dalam arah aliran dana yang diduga tidak hanya berhenti pada lingkar keluarga, tetapi juga menjangkau jaringan kekuasaan politik yang pernah menaungi SYL.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan TPPU dengan tersangka Sdr. SYL," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).
Selain Kemal Redindo, penyidik turut memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), di antaranya Rizal Tandiawan, Amir Wongsari, Lutfi Halide, hingga Drs. Taba Yusarif. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPK Sulawesi Selatan.
Langkah KPK ini diyakini sebagai bagian dari upaya menelusuri dugaan penempatan aset dan kepemilikan properti yang digunakan untuk menyamarkan hasil korupsi. Sejumlah nama yang dipanggil disebut memiliki hubungan bisnis dengan keluarga SYL semasa menjabat Menteri Pertanian.
Kemal Redindo bukan kali pertama diperiksa. Pada Februari 2024, ia juga dimintai keterangan terkait aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.
"Kemal Redindo dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL, termasuk pengetahuan soal dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan," ujar eks Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Meski belum ada keterangan resmi tentang keterlibatan langsung Kemal, pemeriksaan ini menandai babak baru penelusuran sumber dana yang lebih luas. Pengamat menilai, kasus TPPU SYL berpotensi membuka kembali jejaring kekuasaan politik yang sempat kuat di bawah kepemimpinannya, baik di kementerian maupun di partai.
Dalam perkara sebelumnya, SYL telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti memeras pejabat eselon I dan jajaran di Kementerian Pertanian untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS.
KPK memperkirakan nilai dugaan TPPU yang dilakukan SYL mencapai Rp60 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari hasil gratifikasi yang dikumpulkan melalui struktur birokrasi dan relasi politik di kementerian.
“Substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp60-an miliar,” ungkap Ali Fikri, Kamis (30/5/2024).
Meski SYL kini menjalani hukuman, pengusutan dugaan pencucian uang menandai bahwa KPK masih membuka ruang penyidikan terhadap pihak lain yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut. Publik menanti sejauh mana lembaga antirasuah ini berani menyentuh nama-nama yang pernah berada di lingkar kekuasaan SYL. ***













