Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
20 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
16 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
17 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
12 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
12 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
12 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Beladiri

Vonis Dinilai Terlalu Lunak, Jaksa Ajukan Banding Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Vonis Dinilai Terlalu Lunak, Jaksa Ajukan Banding Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/7/2025).
Rabu, 05 November 2025 16:20 WIB

JAKARTA – Perjalanan hukum artis Nikita Mirzani belum berakhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. “Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan telah mengajukan banding pada Senin (3/11). Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi menilai vonis itu belum mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menurut Anang, keputusan untuk banding diambil karena hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Dalam dakwaan, kami menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun, majelis hanya menjatuhkan empat tahun dan denda Rp1 miliar,” katanya. 

Ia menambahkan, alasan lengkap pengajuan banding akan diuraikan dalam memori banding yang segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan proporsionalitas,” tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim memutus Nikita bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap Reza Gladys, namun menyatakan dakwaan pencucian uang (TPPU) tidak terbukti. Vonis empat tahun penjara itu pun disambut beragam tanggapan publik.

Berdasarkan berkas perkara, Nikita diduga meminta uang Rp4 miliar dari Reza Gladys sebagai “uang tutup mulut” terkait produk skincare milik korban. Uang tersebut disebut-sebut digunakan untuk melunasi sisa cicilan rumah milik Nikita. 

Jaksa menilai, putusan tersebut tidak sebanding dengan besarnya nilai pemerasan dan dampak yang ditimbulkan. “Kami menilai unsur keadilan substantif belum terpenuhi. Banding ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Anang.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan figur publik yang dikenal vokal dan kontroversial di media sosial. Meskipun vonis sudah dibacakan, langkah banding dari jaksa membuka babak baru bagi proses hukum Nikita Mirzani.

“Banding ini akan diuji di tingkat pengadilan lebih tinggi. Kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi untuk menilai ulang,” pungkas Anang.

Dengan banding yang diajukan, peluang hukuman Nikita untuk diperberat atau justru dipertahankan kini bergantung pada pertimbangan majelis hakim berikutnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww