Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
19 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
15 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
16 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
11 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
11 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
21 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Home  /  Berita  /  PON

MKD Perpanjang Sanksi Nonaktif Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio

MKD Perpanjang Sanksi Nonaktif Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. (antara/reno esnir)
Rabu, 05 November 2025 17:00 WIB
JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memperpanjang masa nonaktif tiga anggota DPR RI, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif tanpa hak keuangan dari DPR RI.

"Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Rabu (5/11/2025).

Putusan MKD ini menjadi babak baru dari kasus etik yang sempat mengguncang publik beberapa bulan terakhir. Masing-masing teradu dijatuhi masa sanksi berbeda. Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan sejak putusan dibacakan, mengikuti keputusan DPP Partai NasDem.

Sementara itu, Nafa Urbach mendapat masa nonaktif selama tiga bulan. Adang mengingatkan Nafa agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyampaikan pendapat di ruang publik.

"Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," tegas Adang.

Untuk Eko Patrio, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan dan sesuai keputusan DPP PAN. Dengan keputusan tersebut, ketiganya juga tidak berhak menerima gaji dan fasilitas keuangan dari DPR selama masa sanksi berlangsung.

Di sisi lain, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota DPR lainnya, yakni Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan berhak kembali menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Adang menjelaskan, keputusan ini dihasilkan melalui permusyawaratan MKD yang digelar Rabu (5/11/2025), dihadiri pimpinan dan anggota MKD, serta bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik sempat menonaktifkan kadernya yang duduk di DPR RI setelah muncul sorotan publik dan gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah. Dari deretan nama itu, terdapat Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Uya Kuya. Kini, keputusan MKD menutup babak panjang polemik etik yang melibatkan sejumlah figur publik di Senayan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:PON, Voli, Beladiri
wwwwww