MKD Perpanjang Sanksi Nonaktif Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio
![]() |
| Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. (antara/reno esnir) |
"Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Rabu (5/11/2025).
Putusan MKD ini menjadi babak baru dari kasus etik yang sempat mengguncang publik beberapa bulan terakhir. Masing-masing teradu dijatuhi masa sanksi berbeda. Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan sejak putusan dibacakan, mengikuti keputusan DPP Partai NasDem.
Sementara itu, Nafa Urbach mendapat masa nonaktif selama tiga bulan. Adang mengingatkan Nafa agar lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyampaikan pendapat di ruang publik.
"Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," tegas Adang.
Untuk Eko Patrio, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan dan sesuai keputusan DPP PAN. Dengan keputusan tersebut, ketiganya juga tidak berhak menerima gaji dan fasilitas keuangan dari DPR selama masa sanksi berlangsung.
Di sisi lain, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota DPR lainnya, yakni Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan berhak kembali menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Adang menjelaskan, keputusan ini dihasilkan melalui permusyawaratan MKD yang digelar Rabu (5/11/2025), dihadiri pimpinan dan anggota MKD, serta bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik sempat menonaktifkan kadernya yang duduk di DPR RI setelah muncul sorotan publik dan gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah. Dari deretan nama itu, terdapat Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Uya Kuya. Kini, keputusan MKD menutup babak panjang polemik etik yang melibatkan sejumlah figur publik di Senayan. ***













