Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
14 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
20 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
15 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
18 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
15 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
6
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
13 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Home  /  Berita  /  Voli

OTT KPK di Riau Bongkar Tradisi Japrem, Pengamat: Praktik Lama yang Hidup di Banyak Daerah

OTT KPK di Riau Bongkar Tradisi Japrem, Pengamat: Praktik Lama yang Hidup di Banyak Daerah
Ilustrasi (net)
Kamis, 06 November 2025 10:10 WIB

PEKANBARU – Terungkapnya kasus dugaan pemerasan dengan modus “jatah preman” (japrem) melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, membuka lagi tabir lama: budaya setoran dalam pemerintahan daerah. Fenomena ini, menurut pengamat hukum pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, sudah lama menjadi rahasia umum.

“Pemberian upeti kepada kepala daerah atas proyek-proyek yang bersumber dari pusat itu bukan hal baru. Ini sudah seperti sistem tidak tertulis di daerah-daerah. Sulit dibuktikan tanpa OTT,” katanya, Rabu (5/11/2025).

Kasus yang menyeret Abdul Wahid bersama sembilan pejabat lain itu terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dalam operasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut modus yang digunakan berupa pemberian “jatah preman” dengan persentase tertentu kepada kepala daerah. “Dalam penambahan anggaran proyek di Dinas PUPR, ada setoran sekian persen untuk kepala daerah,” ujarnya.

Ahmad menilai pola japrem seperti ini tidak lagi berjalan karena tekanan dari pimpinan. Banyak kepala dinas justru secara sukarela menyetor uang agar posisinya aman.

“Tanpa perlu diperas pun mereka menyerahkan. Cukup dengan sinyal, sudah paham maksudnya. Kalau tidak, risikonya dicopot dari jabatan,” jelasnya.

Menurut Ahmad, kondisi ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal di pemerintahan daerah. Ia menyebut, aparat penegak hukum, terutama kejaksaan, seharusnya bisa bergerak lebih cepat tanpa menunggu langkah KPK.

“Masalahnya bukan tidak tahu, tapi mau atau tidak menindak. Praktik ini ada di depan mata, tinggal keseriusan aparat untuk mengusut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti Dinas PUPR yang kerap menjadi pusat permainan anggaran di daerah. Sebagai penerima porsi terbesar dari dana pembangunan pusat, dinas ini disebut rawan dijadikan ladang setoran.

“Dinas PUPR harus diawasi ketat. Mulai dari kepala dinas, kontraktor, hingga pejabat daerahnya, semua harus diaudit secara menyeluruh,” pungkas Ahmad. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Voli, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww