Geledah Enam Lokasi, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Suap Jabatan di Pemkab Ponorogo
![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Selasa (11/11). |
JAKARTA – Pengusutan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda, termasuk rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco.
Dalam operasi yang dilakukan Selasa (11/11/2025), penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai dari kediaman resmi bupati. “Selain dokumen dan barang bukti elektronik, di rumah dinas bupati juga ditemukan barang bukti uang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa penyidik untuk menemukan bukti pendukung dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, pengadaan proyek, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut sebagai petunjuk dalam proses penyidikan,” katanya.
Selain rumah dinas dan kantor bupati, penggeledahan juga dilakukan di kantor Sekretaris Daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), rumah pihak swasta bernama Sucipto yang merupakan rekanan RSUD Ponorogo, serta rumah seorang saksi berinisial ELW.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco; Sekretaris Daerah, Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; dan pihak swasta, Sucipto.
Sucipto diduga menjadi pemberi suap dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo. Sementara Sugiri dan dua pejabat lainnya diduga menerima suap dan gratifikasi terkait jabatan serta proyek di daerah tersebut.
Budi menegaskan, KPK akan terus memperluas penyelidikan untuk mengurai aliran dana serta keterlibatan pihak lain. “Kami mengimbau seluruh pihak agar kooperatif. Masyarakat Ponorogo diharapkan ikut mendukung upaya pemberantasan korupsi ini,” ujarnya.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu (8/11/2025) hingga Kamis (27/11/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret kepala daerah aktif dua periode. KPK menilai praktik suap jabatan dan proyek menjadi pola korupsi yang berulang di pemerintahan daerah, dan menegaskan tidak akan berhenti menelusuri aliran uang dalam perkara ini. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Timur |













