Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Umum

Tragedi di Dunia Pendidikan: Guru Bantu Honorer, Malah Dipenjara dan Dipecat

Tragedi di Dunia Pendidikan: Guru Bantu Honorer, Malah Dipenjara dan Dipecat
Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan), dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, yang dipecat.
Rabu, 12 November 2025 17:45 WIB

JAKARTA – Ironi mewarnai dunia pendidikan di Sulawesi Selatan. Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN setelah membantu guru honorer yang tak menerima gaji selama berbulan-bulan. Kini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara berencana mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menilai pemecatan dan vonis penjara yang dijatuhkan terhadap dua guru tersebut telah melukai rasa keadilan. “Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis, agar hak dan martabat mereka sebagai guru dikembalikan,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).

Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Rasnal yang menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara melihat 10 guru honorer di sekolahnya belum menerima gaji hingga 10 bulan. Bersama bendahara komite sekolah, Abdul Muis, mereka kemudian berinisiatif mengajak komite dan orang tua murid untuk membantu dengan iuran sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan.

Namun niat baik itu justru berujung masalah hukum. Salah satu LSM melaporkan keduanya ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus bergulir hingga Mahkamah Agung (MA), dan keduanya divonis satu tahun penjara. Putusan yang telah inkrah itu menjadi dasar bagi Gubernur Sulsel mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Pak Rasnal dipecat per 21 Agustus 2025, sementara Pak Abdul Muis per 4 Oktober 2025,” kata Ismaruddin. Ia menyayangkan keputusan itu, menganggap seharusnya pemerintah melihat konteks kemanusiaan di balik tindakan mereka. “Ada sesuatu yang salah di sini. Guru membantu karena pemerintah lalai menggaji honorer. Mestinya ini jadi pembinaan, bukan pemecatan,” tegasnya.

Supri Balantja, mantan anggota Komite Sekolah, menguatkan bahwa sumbangan dari wali murid dilakukan secara sukarela. “Tidak ada paksaan. Bahkan orang tua sendiri yang menyarankan agar bantuan diganti Rp20 ribu dari sebelumnya Rp17 ribu,” ujarnya.

Bagi Supri, kasus ini adalah cermin dari kegagalan sistem pendidikan dalam menghargai jasa guru. “Negara seharusnya hadir, bukan malah menghukum. Ini seperti melegalkan ketidakadilan terhadap pahlawan tanpa tanda jasa,” katanya getir.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa keputusan PTDH hanya mengikuti aturan hukum. “Pemberhentian ini murni penegakan disiplin ASN. Putusan pidana sudah inkrah, jadi kami wajib menjalankannya,” jelasnya.

Meski demikian, PGRI Luwu Utara tetap berharap adanya jalan kemanusiaan. Mereka menilai, langkah grasi ke Presiden bukan sekadar permintaan pengampunan, tetapi juga bentuk pembelaan moral terhadap profesi guru yang kerap tersisih oleh sistem birokrasi yang kaku. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Umum, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan
wwwwww