Pegawai Honorer Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja Disabilitas di Karawang
![]() |
| 4 orang sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025). |
JAKARTA – Kepolisian Resor Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja disabilitas berinisial R (15) di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan. Penetapan ini dilakukan setelah delapan hari upaya medis tidak mampu menyelamatkan nyawa korban.
Korban, yang menyandang keterbelakangan intelektual, ditemukan warga masuk ke sebuah rumah pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Ketika warga mencoba menanyai korban, ia kesulitan berkomunikasi dan justru menjadi sasaran kekerasan berulang.
Polisi menetapkan empat tersangka, yakni HW, EF (29), NK (42), dan TF (31). Salah satu dari mereka diketahui merupakan pegawai honorer Kecamatan Cilamaya Wetan. Informasi tersebut dibenarkan Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin.
“Iya benar, honorer Kecamatan Cilamaya Wetan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Sosok tersebut adalah Nanang Kosasih, yang sebelumnya sedang diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu. Jajang menyampaikan bahwa usulan tersebut telah ditarik menyusul penetapan tersangka.
“Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik dan sudah kami kirimkan ke BKN,” ucapnya.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, menjelaskan bahwa kekerasan berlangsung dalam waktu yang cukup lama hingga korban tidak berdaya. Setiap tersangka disebut memiliki peran dalam tindakan tersebut. Polisi memaparkan bahwa kekerasan dilakukan dengan pukulan, tendangan, hingga tindakan yang merendahkan martabat korban.
Korban sempat diselamatkan oleh kepala dusun dan dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Karawang. Setelah delapan hari koma, remaja itu meninggal dunia pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas. Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan terus digencarkan dan para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tribunnews.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta, Jawa Barat |













