UGM Didesak Jelaskan Prosedur Ijazah Jokowi, Majelis KIP Temukan Banyak Kekosongan Aturan
![]() |
JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menyoroti ketiadaan aturan baku terkait legalisasi ijazah ketika memeriksa perwakilan Universitas Gadjah Mada dalam sidang sengketa informasi publik di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Sidang ini diajukan Koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang beranggotakan akademisi, aktivis, dan jurnalis. Pihak termohon dihadiri perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya. Keterangan dari UGM menjadi fokus utama ketika majelis mempertanyakan standar prosedur legalisasi ijazah Presiden Joko Widodo.
Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, membuka pemeriksaan dengan pertanyaan tajam soal keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada masa kuliah hingga pendaftaran capres. “SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi?” tanyanya.
“Enggak ada,” jawab perwakilan UGM.
Kampus mengakui bahwa Jokowi pernah melakukan legalisasi ijazah, namun menegaskan bahwa periode 1980–1985 tidak memiliki SOP tertulis. Pihak kampus menyebut aturan akademik saat itu hanya tercantum dalam buku panduan tanpa format baku.
“Kalau SOP ya, SOP dalam artian prosedural yang kita maknai saat ini itu memang tidak ada pada zaman itu. Pada saat itu proses aturannya itu dalam bentuk buku panduan,” urai perwakilan UGM.
Majelis mendalami isi buku tersebut, namun keterangan yang diberikan dinilai tidak rinci. UGM menyebut buku panduan hanya memuat kurikulum dan aturan drop out, sementara informasi akademik lain harus ditanyakan ke fakultas masing-masing.
“Nah, dari yang beberapa ini apa yang ada di dalam buku panduan itu? Misalnya terkait masa studi, ada enggak? Aturan DO?” tanya Rospita.
“Untuk yang di dalam buku panduan itu terkait dengan kurikulum ada,” jawab pihak kampus.
Pertanyaan berlanjut ke aspek lain seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Untuk KKN, kalau dari kami belum bisa memastikan karena itu yang menguasai adalah fakultas,” jelasnya.
Rangkaian tanya jawab kemudian mengerucut pada kesimpulan bahwa sejumlah aturan memang tidak tersedia. Ketika majelis mempertanyakan prosedur penanganan data akademik, UGM kembali menyampaikan hal serupa. “Kalau untuk penanganan data akademik ini kayaknya enggak ada ya...”
Sidang akhirnya menegaskan pengakuan resmi bahwa SOP legalisasi ijazah sebagaimana diminta pemohon memang tidak pernah ada. “Iya, kalau untuk yang bentuknya SOP enggak ada,” tutup perwakilan UGM. ***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta |













