Muchdi Pr Kembali Dipanggil Komnas HAM, Benarkah Penyelidikan Kasus Munir Masuk Babak Penentuan?
![]() |
| Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi Purwoprandjono |
JAKARTA – Langkah Komnas HAM memanggil kembali Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi Purwoprandjono menandai menguatnya gerak penyelidikan kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Pemeriksaan berlangsung Jumat (21/11/2025), menyentuh figur yang namanya sudah lama dikaitkan dengan salah satu kasus pelanggaran HAM paling disorot di Indonesia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah membenarkan pemeriksaan tersebut, namun belum memberikan detail terkait materi yang dibahas.
“Benar,” ujarnya singkat, Sabtu (22/11/2025).
Muchdi Pr sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama sebelum akhirnya divonis bebas pada 2008 oleh PN Jakarta Selatan. Pemanggilan kembali dirinya oleh Komnas HAM kini memunculkan kembali perdebatan publik tentang kemungkinan adanya fakta yang belum sepenuhnya terungkap.
Komnas HAM sejak 2022 menjalankan penyelidikan pro yustisia atas kasus Munir dengan membentuk Tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Berat. Penyelidikan dilakukan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, yang memberi mandat kepada Komnas HAM untuk menelusuri dokumen, memeriksa saksi, dan menyusun laporan temuan untuk proses hukum selanjutnya.
Pada September 2025, tim telah memeriksa 18 saksi dan mengumpulkan dokumen dari sejumlah instansi.
“Tim telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, yaitu mengumpulkan bukti dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi terkait,” jelas Anis dalam laporan perkembangannya, Minggu (7/9/2025).
Selain memeriksa saksi, tim juga mereview berita acara pemeriksaan dan menyusun kerangka temuan sebagai dasar tahap penyelidikan lanjutan. Meski demikian, Anis mengakui proses pemanggilan saksi tidak berjalan mudah.
“Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Tim kini bersiap memasuki fase berikutnya: menelusuri dokumen tambahan, memeriksa saksi berdasarkan klasterisasi, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi berwenang, termasuk penyidik Kejaksaan Agung.
Di tengah proses itu, pemanggilan Muchdi Pr menjadi sinyal kuat bahwa Komnas HAM mencoba menyatukan potongan-potongan informasi lama dan baru. Bagi banyak pihak, penyelidikan ini bukan hanya soal membuka kembali kasus masa lalu, tetapi juga ujian konsistensi negara dalam menuntaskan dugaan pelanggaran terhadap pembela HAM. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Olympic, Nasional, Beladiri, DKI Jakarta |













