DPR Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Target Ketok Palu 1 Desember
![]() |
| Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana. (Ist) |
Senin, 24 November 2025 15:24 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan (Rancangan Undang-Undang) RUU Penyesuaian Pidana demi mencegah kekacauan hukum menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Targetnya, RUU itu diketok dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu pada 1 Desember 2025.
"Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Pembahasan dimulai dengan rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM, di mana Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi III, dan sebaliknya. Rapat juga menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) yang dipimpin langsung oleh Dede.
Agenda berikutnya berlangsung padat: rapat panja digelar pada 25-26 November, dilanjutkan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 November 2025.
Dari pihak pemerintah, Eddy menegaskan urgensi penyelarasan aturan agar seluruh ketentuan pidana nasional bergerak dalam satu sistem yang seragam.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern," kata Eddy.
RUU ini terdiri atas tiga bab yang mencakup penyesuaian pidana pada undang-undang di luar KUHP, aturan pidana di tingkat daerah, serta sinkronisasi dengan KUHP baru.
Menurut Eddy, harmonisasi wajib tuntas sebelum batas waktu agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun disparitas pemidanaan.
"Besar harapan kami agar kiranya RUU tentang Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. ***













