Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
19 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
13 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
18 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
14 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
13 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Beladiri

DPR Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Target Ketok Palu 1 Desember

DPR Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Target Ketok Palu 1 Desember
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana. (Ist)
Senin, 24 November 2025 15:24 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
‎JAKARTA- Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan (Rancangan Undang-Undang) RUU Penyesuaian Pidana demi mencegah kekacauan hukum menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Targetnya, RUU itu diketok dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu pada 1 Desember 2025.

‎"Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

‎
‎Pembahasan dimulai dengan rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM, di mana Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi III, dan sebaliknya. Rapat juga menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) yang dipimpin langsung oleh Dede.
‎
‎Agenda berikutnya berlangsung padat: rapat panja digelar pada 25-26 November, dilanjutkan rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada 27 November 2025.
‎
‎Dari pihak pemerintah, Eddy menegaskan urgensi penyelarasan aturan agar seluruh ketentuan pidana nasional bergerak dalam satu sistem yang seragam. 
‎
‎"Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern," kata Eddy.
‎
‎RUU ini terdiri atas tiga bab yang mencakup penyesuaian pidana pada undang-undang di luar KUHP, aturan pidana di tingkat daerah, serta sinkronisasi dengan KUHP baru. 
‎
‎Menurut Eddy, harmonisasi wajib tuntas sebelum batas waktu agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun disparitas pemidanaan.
‎
‎"Besar harapan kami agar kiranya RUU tentang Penyesuaian Pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. ***

Editor:Senopati Ukoro
Sumber:Antaranews.com
Kategori:Kriminal, Beladiri
wwwwww