Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
20 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
14 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
18 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
4
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
15 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
14 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Home  /  Berita  /  Nasional

Tarik Izin Tambang Pasir Kuarsa ke Pusat, Ini Penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Tarik Izin Tambang Pasir Kuarsa ke Pusat, Ini Penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: Kemen ESDM)
Senin, 24 November 2025 15:21 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terus menjalankan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kedaulatan sumber daya alam. Untuk itu, Menteri Bahlil memastikan bakal menarik kembali kewenangan pemberian izin tambang pasir kuarsa yang semula berada di Pemerintah Daerah (Pemda) ke pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Menteri Bahlil usai bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan peninjauan di Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Dari tinjauan itu ditemukan adanya penyalahgunaan izin pasir kuarsa.

Penarikan izin dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat tersebut, kata Bahlil untuk memastikan pengelolaan sumber daya berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. "Tadi saya sudah lihat, mendapatkan penjelasan bahwa ini izinnya pasir kuarsa. Pasir kuarsa itu izinnya kita limpahkan ke daerah, tapi dengan kejadian ini, saya pulang langsung membuat aturan untuk izin pasir kuarsa ditarik ke pusat. Supaya tertib," kata Bahlil di akun Instagram pribadinya @bahlillahadalia, Minggu (23/11/2025).

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa langkah tegas pemerintah melalui  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia lantas menekankan setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam peninjauan tersebut, Satgas juga menemukan berbagai alat berat dan fasilitas pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, di antaranya 21 unit excavator, 2 unit bulldozer, 1 unit genset, 10 unit mesin penghisap pasir/timah, serta perlengkapan tambang lainnya. Seluruh alat tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Langkah penertiban ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kedaulatan sumber daya alam. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus selaras dengan prinsip yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto. ***

wwwwww