Tarik Izin Tambang Pasir Kuarsa ke Pusat, Ini Penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
![]() |
| Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: Kemen ESDM) |
Penulis: Azhari Nasution
Hal itu disampaikan Menteri Bahlil usai bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan peninjauan di Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Dari tinjauan itu ditemukan adanya penyalahgunaan izin pasir kuarsa.
Penarikan izin dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat tersebut, kata Bahlil untuk memastikan pengelolaan sumber daya berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. "Tadi saya sudah lihat, mendapatkan penjelasan bahwa ini izinnya pasir kuarsa. Pasir kuarsa itu izinnya kita limpahkan ke daerah, tapi dengan kejadian ini, saya pulang langsung membuat aturan untuk izin pasir kuarsa ditarik ke pusat. Supaya tertib," kata Bahlil di akun Instagram pribadinya @bahlillahadalia, Minggu (23/11/2025).
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa langkah tegas pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia lantas menekankan setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam peninjauan tersebut, Satgas juga menemukan berbagai alat berat dan fasilitas pendukung yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, di antaranya 21 unit excavator, 2 unit bulldozer, 1 unit genset, 10 unit mesin penghisap pasir/timah, serta perlengkapan tambang lainnya. Seluruh alat tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.Langkah penertiban ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kedaulatan sumber daya alam. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus selaras dengan prinsip yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto. ***
| Kategori | : | Nasional, Voli, DKI Jakarta |













