Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
6 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
7 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
11 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  PON

MUI Tetapkan Fatwa Rekening Dormant, Dana Tanpa Pemilik Harus Disalurkan ke Sosial

MUI Tetapkan Fatwa Rekening Dormant, Dana Tanpa Pemilik Harus Disalurkan ke Sosial
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh setelah menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).
Senin, 24 November 2025 20:46 WIB

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa baru terkait rekening dormant dalam Musyawarah Nasional MUI XI yang berlangsung 20–23 November 2025. Ketua Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa dana di dalam rekening dormant tetap menjadi milik pemilik rekening. Karena itu, bank harus melakukan penelusuran aktif sebelum menentukan langkah lanjutan.

Fatwa tersebut lahir setelah MUI menerima permintaan resmi dari PPATK yang melaporkan tingginya jumlah dana dormant di Indonesia. Dari data yang disampaikan, lebih dari Rp190 triliun tercatat tak aktif, dan setelah proses klarifikasi, masih ada lebih dari Rp50 triliun dana yang belum diketahui pemiliknya. “Fatwa tentang status Dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki ada lebih dari Rp190 triliun dana dormant, dan setelah klarifikasi masih ada lebih dari Rp50 triliun uang tak bertuan,” ujar Prof Niam di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa situasi tersebut membutuhkan kejelasan hukum syariah agar dana yang tidak bergerak tidak menimbulkan kerugian. Menurutnya, dana dormant tidak boleh dibiarkan tanpa pemberitahuan, tetapi juga tidak boleh dibiarkan tidak produktif. “Diharapkan ada perbaikan pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan, dan menghindari kemafsadatan. Jangan sampai didiamkan tanpa mengingatkan pemilik, tapi juga jangan sampai diam tak produktif,” katanya.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa rekening dormant tetap menjadi hak penuh nasabah. Jika bank sudah melakukan pemberitahuan namun pemilik tidak ditemukan, dana tersebut berubah status menjadi al-mal al-dla’i atau harta tak bertuan. Pada tahap itu, syariat mengharuskan dana disalurkan kepada lembaga sosial yang memberi manfaat luas. “Jika pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka dana rekening dormant wajib diserahkan kepada lembaga sosial. Untuk lembaga keuangan syariah, penyalurannya dilakukan ke lembaga sosial Islam seperti Baznas,” jelasnya.

Selain mengatur mekanisme penyaluran, fatwa ini juga memuat peringatan moral. MUI menilai menelantarkan dana hingga membuka peluang penyalahgunaan adalah tindakan terlarang. “Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau menyebabkan penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” tegasnya.

Fatwa tersebut disusun oleh para ulama Komisi Fatwa dari berbagai daerah, bersama pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam dan pondok pesantren. Ketentuan yang ditetapkan mengatur hak nasabah, kewajiban bank, serta cara pengelolaan dana tak bertuan agar tetap bermanfaat sesuai prinsip syariah. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:PON, Voli, Metropolitan
wwwwww