Jejak Suap dan Pengurangan Pajak 2016–2020, Kejagung Sisir Keterlibatan Pejabat Pajak
![]() |
| Eks Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo |
JAKARTA – Penyidikan dugaan manipulasi kewajiban pajak perusahaan pada 2016–2020 memasuki babak yang semakin krusial. Eks Direktur Jenderal Pajak 2019–Mei 2025, Suryo Utomo, diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk mengurai praktik pengurangan pajak yang menyeret nama Direktur Utama PT Djarum, Victor Hartono.
Suryo hadir memberikan keterangan sebagai saksi tentang dugaan praktik yang melibatkan oknum pegawai pajak. Penyidik berupaya merangkai ulang pola penyimpangan yang diduga berlangsung bertahun-tahun di Direktorat Jenderal Pajak.
"Memeriksa... SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (26/11/2025).
Pada hari yang sama, penyidik juga memintai keterangan Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan Selasa (25/11/2025).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Lebih dari 40 saksi telah dipanggil selama proses penyidikan. Mereka berasal dari internal Ditjen Pajak dan pihak swasta yang diduga mengetahui aliran suap untuk mengurangi beban pajak perusahaan. Penyidik menilai keterangan para saksi penting untuk mengurai bagaimana praktik pengurangan nilai pajak itu dapat terjadi secara sistematis.
Upaya penelusuran bukti terus meluas. Pada Minggu malam (23/11/2025), penyidik menggeledah sedikitnya 5 hingga 8 lokasi di Jabodetabek, termasuk rumah milik pihak swasta dan sejumlah kantor pajak. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan beberapa kendaraan mewah seperti Toyota Alphard dan dua motor gede.
Penggeledahan serupa sebelumnya juga menyasar lima titik lain. Di antara lokasi tersebut adalah rumah eks Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Dokumen dari kediaman Ken disita karena dinilai berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara ini.
Sejalan dengan pendalaman penyidikan, Kejagung mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap lima nama yang dianggap memiliki kaitan kuat dengan kasus ini, termasuk Ken Dwijugiasteadi.
"Betul Sdr. Ken Dwijugiasteadi di cekal," kata Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Yuldi Yusman, Kamis (20/11/2025).
Empat nama lainnya ialah Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Victor Rachmat Hartono, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman. Bernadette merupakan Kepala KPP Madya Dua Semarang. Victor menjabat Direktur Utama PT Djarum. Heru Budijanto Prabowo merupakan Komisaris PT Graha Padma Internusa, sedangkan Karl Layman tercatat sebagai pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak.
Pencegahan berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik untuk memastikan kelancaran proses hukum. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional, Beladiri, DKI Jakarta |













