Pemprov DKI Susun Aturan Baru Jaga Mangrove dari Kerusakan
![]() |
| Hutan mangrove di Kepulauan Seribu. (Ist) |
Jum'at, 05 Desember 2025 13:00 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Mangrove sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan pesisir Ibu Kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan regulasi ini diperlukan untuk memastikan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, serta pengendalian kerusakan Mangrove di tengah ancaman abrasi, rob, dan perubahan iklim.
Asep mengungkapkan, kondisi mangrove Jakarta membutuhkan intervensi mendesak. Pada 2024, dari total 608,22 hektare area mangrove yang tercatat, sekitar 36,54 hektare masuk kategori jarang.
Pemantauan di 25 titik juga menunjukkan 9,95 persen tegakan mangrove mengalami kerusakan akibat sampah laut, limbah domestik, hingga gangguan fisik seperti patahan dahan dan kejadian rob.
“Kita perlu memperkuat ekosistem mangrove karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang tinggi. Karena itu diperlukan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan yang berkelanjutan,” ujar Asep dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Ia menjelaskan, Pergub tersebut akan menjadi dasar pengaturan pemanfaatan mangrove baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Regulasi juga akan memuat mekanisme pengendalian kerusakan melalui penanggulangan, rehabilitasi, restorasi, serta pemberdayaan masyarakat yang tetap memperhatikan kearifan lokal. Langkah ini diharapkan menjaga fungsi mangrove sebagai tameng alami pesisir Jakarta.
Dukungan terhadap upaya Pemprov datang dari berbagai lembaga. Koordinator Pelaksana Geospasial Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat Kementerian Lingkungan Hidup, Zaid Ibnu Awwal, menuturkan bahwa dokumen strategi pengendalian kerusakan mangrove yang disusun DKI merupakan bagian dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Provinsi. Dokumen tersebut menjadi landasan akademik agar Pergub selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025.
Kepala Subdirektorat Penguatan Kelembagaan Rehabilitasi Mangrove Kementerian Kehutanan, Irna Lestyaningsih, menilai regulasi ini perlu terintegrasi dengan arah pembangunan jangka panjang Jakarta.
Ia menekankan, pentingnya sinkronisasi lintas pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, akademisi, sektor swasta, hingga komunitas mangrove untuk memastikan penguatan ekosistem yang berkelanjutan.
Dari sisi teknis, Indonesia Mangrove Society (IMS) melalui perwakilannya, Yasser Ahmed, menyoroti pentingnya sistem informasi terpadu untuk pengendalian kerusakan mangrove. Sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas monitoring, memudahkan perencanaan restorasi, serta menghubungkan data daerah dengan platform nasional.
"Pengembangan kapasitas komunitas pesisir juga penting. Model pelatihan Training for Trainer dapat memperluas keterlibatan masyarakat," ucap Yasser.
Komunitas juga menyampaikan harapan atas lahirnya Pergub ini. Perwakilan Komunitas Mangrove Muara Angke (KOMMA), Rahmat Zainal, menekankan perlunya sinergi program antara pemerintah, lembaga penelitian, komunitas lokal, sektor swasta melalui CSR, dan pemerhati lingkungan.
Ia menilai, mekanisme pembiayaan inovatif harus dipastikan agar pendanaan jangka panjang terjamin.
"Keberadaan hutan mangrove bukan hanya penting bagi kelestarian lingkungan, tetapi juga bagi ekonomi masyarakat pesisir. Banyak potensi yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan," tegas Rahmat.
Pemprov DKI menargetkan penyelesaian Pergub ini dapat memperkuat benteng ekologis Jakarta sekaligus memastikan ekosistem mangrove tetap lestari di masa depan. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Lingkungan, DKI Jakarta |













