Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
20 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
21 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
17 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
4
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
17 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
5
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
15 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Voli

Dokumen Resmi Ungkap Pelepasan 1,6 Juta Hektare Era Zulhas untuk Tata Ruang, Bukan Sawit

Dokumen Resmi Ungkap Pelepasan 1,6 Juta Hektare Era Zulhas untuk Tata Ruang, Bukan Sawit
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan era Zulkifli Hasan, Hadi Daryanto. (foto: istimewa)
Sabtu, 06 Desember 2025 16:45 WIB

JAKARTA – Penataan ruang kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya polemik pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare pada masa Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Klaim bahwa lahan tersebut diberikan kepada korporasi sawit belakangan dipertanyakan, sebab dokumen resmi justru menunjukkan tujuan berbeda.

Dua Surat Keputusan—SK 673/Menhut-II/2014 dan SK 878/Menhut-II/2014—mencatat bahwa kebijakan di akhir masa jabatan Zulkifli Hasan merupakan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Kebijakan ini dijelaskan sebagai langkah penyesuaian tata ruang di Provinsi Riau yang menghadapi pemekaran wilayah dan kebutuhan pembangunan.

"Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 hektare sebagai kawasan nonhutan dalam rangka tata ruang provinsi akibat pemekaran kota dan kabupaten," jelas mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, Sabtu (6/12/2025).

Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan usulan pemerintah daerah—mulai dari gubernur, bupati, wali kota—hingga aspirasi masyarakat yang membutuhkan kepastian ruang. Banyak wilayah permukiman dan fasilitas publik ketika itu masih berstatus kawasan hutan, sehingga pembangunan kerap terbentur aturan.

Klaim soal pemberian konsesi kepada pengusaha terbantahkan oleh lampiran peta resmi dalam SK tersebut. Peta itu menegaskan bahwa pelepasan lahan dilakukan untuk kepentingan umum, meliputi pemukiman, fasilitas sosial dan umum, hingga lahan garapan masyarakat.

Pemukiman yang dilegalkan mencakup kawasan desa dan kecamatan yang telah dihuni sejak lama, termasuk area perkotaan yang berkembang pesat. Sementara itu, fasilitas sosial dan umum meliputi sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan infrastruktur penting seperti jalan provinsi serta kabupaten yang berdiri di atas lahan berstatus hutan.

Masih dalam penjelasannya, Hadi menyebut pelepasan lahan juga bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat yang selama ini menggarap lahan pertanian dan perkebunan secara turun-temurun namun terjebak status kehutanan.
"Tanpa adanya revisi tata ruang ini, ribuan warga secara teknis dianggap tinggal secara ilegal di dalam kawasan hutan," paparnya.

Hadi menekankan bahwa total pelepasan lahan tersebut masih jauh lebih kecil dibandingkan usulan TIMDU maupun Perda Riau.
"Dan sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan TIMDU atau jauh lebih kecil daripada Perda Riau," tutupnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Voli, Metropolitan, Ekonomi
wwwwww