Operasional Tiga Perusahaan di Batang Toru Disetop, Pemerintah Soroti Tekanan Ekologis di Hulu DAS
![]() |
| Foto udara petugas menggunakan alat berat melakukan pencarian korban longsor di Kampung Duren, Desa Batu Godang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). (foto: yudi manar/antara foto) |
JAKARTA – Gelombang bencana banjir dan longsor di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, memicu langkah cepat pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memutuskan menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang diduga memberi tekanan besar terhadap kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Dalam keterangan tertulis Sabtu (6/12/2025), Hanif menegaskan kebijakan penghentian operasional mulai berlaku 6 Desember 2025. Ia menyebut seluruh perusahaan di kawasan hulu wajib menjalani audit lingkungan sebelum dapat melanjutkan kegiatan.
"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta," ujarnya.
Hanif menekankan bahwa kawasan Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis dan sosial yang tak boleh dikompromikan. Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan aktivitas industri tidak memperburuk kondisi lingkungan.
"DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," tegasnya.
Ia menambahkan pemulihan lingkungan harus dipahami sebagai satu kesatuan lanskap. Jika ada perusahaan yang terbukti memperparah bencana, langkah hukum menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.
"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap... tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," jelasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup juga akan memperketat verifikasi persetujuan lingkungan serta kesesuaian tata ruang di seluruh wilayah alur sungai dan DAS.
"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," sambung Hanif.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, memperkuat gambaran situasi di lapangan. Ia menyebut hasil pemantauan udara menunjukkan aktivitas pembukaan lahan di berbagai sektor, mulai dari PLTA hingga kebun sawit, yang menambah tekanan terhadap kawasan Batang Toru.
"Dari overview helikopter terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan dan kebun sawit," ujarnya.
Rizal menjelaskan tekanan tersebut menjadi pemicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar saat bencana terjadi. Ia memastikan pengawasan akan diperluas ke berbagai DAS di Sumatera Utara, termasuk Garoga.
"Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga dan DAS lain di Sumatera Utara," pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Lingkungan, DKI Jakarta, Aceh |













