KPK Perluas Penelusuran Kasus Ponorogo, 80 Saksi Bongkar Alur Mutasi dan Proyek RSUD
![]() |
| Ilustrasi gendang KPK (net) |
JAKARTA – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dugaan praktik korupsi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus bergulir. Selama enam hari pemeriksaan, 80 saksi dimintai keterangan terkait rangkaian kasus suap jabatan, proyek pekerjaan, dan dugaan gratifikasi yang menyeret pejabat daerah setempat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menelusuri detail mekanisme mutasi ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo. Pemeriksaan ini dilakukan sejak 29 November hingga 1–5 Desember 2025.
"Penyidik mendalami mekanisme dan prosedur mutasi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo," ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Rangkaian kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Ponorogo. Dari sana, penyidik memperluas pemeriksaan ke sejumlah saksi yang memahami alur rotasi jabatan serta proses pengadaan di RSUD dr. Harjono.
Budi menyebut pemeriksaan saksi juga diarahkan pada dugaan suap proyek rumah sakit, termasuk proses pengadaan yang melibatkan unsur internal RSUD.
"Para saksi dari unsur RSUD Ponorogo dimintai keterangan terkait proses pengadaan di rumah sakit tersebut," jelasnya.
Selain itu, KPK turut memanggil saksi dari berbagai dinas di Ponorogo untuk mendalami dugaan gratifikasi yang diduga diterima Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG). Salah satunya berasal dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora).
"Hal ini menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima saudara SUG terkait proyek-proyek di wilayah tersebut," tambah Budi.
Dari daftar saksi yang diperiksa, tercatat salah satunya adalah Ely Widodo, adik Sugiri Sancoko, yang turut dimintai keterangan dalam rentang waktu pemeriksaan.
KPK sebelumnya mengumumkan empat tersangka pada 9 November 2025, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Agus Pramono, serta pihak swasta Sucipto. Penetapan tersebut merupakan lanjutan dari OTT yang dilakukan di Ponorogo.
Dalam klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono disebut sebagai pihak penerima, sedangkan Yunus Mahatma diduga sebagai pemberi. Sementara pada klaster suap proyek RSUD, Sugiri dan Yunus kembali menjadi penerima suap, dengan Sucipto sebagai pemberi. Adapun dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo mengalir kepada Sugiri, dengan Yunus Mahatma sebagai pemberinya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Jawa Timur |













