Sudah Menang Praperadilan, Tersangka Proyek PDAM Kubu Raya Belum Ditahan
![]() |
| Pengadilan Negeri Pontianak membatalkan SP3 Muda Mahendrawan dan Uray Wisata dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek pemasangan pipa PDAM Kubu Raya. |
PONTIANAK – Proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan proyek pemasangan pipa PDAM Kubu Raya kembali menuai sorotan. Kuasa hukum korban menilai penanganan perkara yang menyeret mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dan mantan Direktur Utama PDAM Kubu Raya, Uray Wisata, berjalan lamban meski status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sempat dihentikan penyidik Polda Kalimantan Barat melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, keputusan tersebut dibatalkan Pengadilan Negeri Pontianak lewat putusan praperadilan tertanggal Senin (17/11/2025), setelah permohonan yang diajukan korban, Natalria Tetty Swan, dikabulkan hakim.
Kuasa hukum Natalria, Zahid Johar Awal, mengaku kecewa karena hingga kini penyidik belum juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Ia menilai aparat penegak hukum terkesan tidak menindaklanjuti putusan pengadilan.
“Kami sudah mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, tetapi Polda Kalbar terkesan tidak serius menanggapi perkara ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).
Zahid menyebut, kliennya masih kesulitan memperoleh kejelasan perkembangan penyidikan kasus proyek senilai Rp2,58 miliar tersebut. Menurutnya, setelah putusan praperadilan, seharusnya penyidik bergerak cepat untuk menuntaskan perkara.
“Kami berharap kasus ini diprioritaskan. Kami sudah berjuang keras menempuh jalur hukum demi keadilan,” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka. “Statusnya sudah tersangka, tapi dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Muda Mahendrawan sempat memberikan klarifikasi setelah SP3 dibatalkan PN Pontianak dengan putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025. Ia menyatakan perkara tersebut sejatinya telah diselesaikan secara damai dengan pelapor lain, yakni Iwan Darmawan.
“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Namun, pihak korban menegaskan proses hukum tetap harus berjalan sesuai putusan pengadilan. Hingga kini, publik masih menunggu langkah konkret penyidik Polda Kalbar dalam menindaklanjuti perkara yang dinilai berjalan di tempat tersebut. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara |













