Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Lampung

Utang Kampanye Berujung OTT, KPK Bongkar Skema Suap Bupati Lampung Tengah

Utang Kampanye Berujung OTT, KPK Bongkar Skema Suap Bupati Lampung Tengah
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Minggu, 14 Desember 2025 05:13 WIB

JAKARTA – Kasus suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kembali membuka tabir mahalnya ongkos politik di tingkat daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ardito sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dengan total dugaan penerimaan mencapai Rp5,7 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai perkara ini memperlihatkan pola berulang dalam korupsi kepala daerah, yakni tekanan untuk menutup biaya politik setelah terpilih.

"Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia," ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, beban tersebut kerap mendorong pejabat publik mencari cara cepat mengembalikan modal kampanye, meski harus melanggar hukum.

"Akibatnya, kepala daerah terpilih punya beban besar untuk mengembalikan modal politik, yang sayangnya dilakukan dengan cara-cara korupsi," sambungnya.

Menurut Budi, praktik yang diduga dilakukan Ardito sejalan dengan temuan KPK dalam kajian tata kelola partai politik. Kajian itu menyoroti tingginya kebutuhan dana partai yang tidak diiringi sistem pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

"Laporan keuangan partai politik masih rawan menjadi pintu masuk dana dari sumber tidak sah," katanya.

Karena itu, KPK mendorong adanya standarisasi dan penguatan sistem pelaporan keuangan partai politik sebagai langkah pencegahan korupsi. Selain itu, KPK juga menyoroti lemahnya sistem rekrutmen dan kaderisasi partai yang memicu mahar politik, perpindahan kader, hingga pencalonan berbasis modal dan popularitas.

"Kajian ini masih dilengkapi Direktorat Monitoring dan akan disampaikan rekomendasinya kepada para pemangku kepentingan," jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK turut menetapkan empat tersangka lain, yakni anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo; Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo; serta Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri dari unsur swasta.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan. Ardito diduga memerintahkan Ranu, Riki, dan Anton untuk mengondisikan sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Lampung Tengah. Perusahaan yang dimenangkan disebut berasal dari keluarga atau tim pemenangan yang mendukungnya pada Pilkada 2024.

KPK menduga Ardito menerima Rp5,7 miliar dari fee proyek. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional bupati sekitar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kampanye sebesar Rp5,25 miliar.

Sebagai penerima suap, Ardito bersama Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Olympic, Metropolitan, Beladiri, DKI Jakarta, Lampung
wwwwww